JAKARTA, WOL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempertimbangkan pelantikan Wakil Bupati Simalungun Sumatera Utara, Amran Sinaga karena menyandang status terpidana.
Masalah hukum yang menjeratnya sampai berstatus terpidana menjadi alasan untuk tak mengangkatnya sebagai pemimpin daerah.
Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, prinsipnya jika Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga bermasalah dengan hukum, Kemendagri akan mempertimbangkan untuk tidak dilantik.
“Posisinya kalau terpidana, kalau sudah dilantik saja harus diberhentikan. Apalagi kalau belum dilantik. Prinsipnya kalau posisinya terpidana menjelang pelantikan kita akan pertimbangkan untuk tidak dilantik,†ujar Sumarsono di Jakarta, Kamis (18/2).
Meski hanya wakilnya saja yang bermasalah, menurut dia, Kemendagri masih mengkaji kasus tersebut. Namun sejauh ini, belum ada keputusan bagaimana dengan pengangkatan kepala daerah terpidana tersebut.
“Tapikan hanya wakilnya saja kan. Ini kami masih dalam kajian belum ada keputusan. Kami mau minta petunjuk sama Mendagri,†ujar dia.
Menurut dia, dalam UU memang tak diatur secara jelas. Sebab, dalam pelantikan itu satu paket, artinya kepala daerah dan wakilnya. Makanya, pihak Kemendagri akan menafsirkan dari regulasi yang ada, apakah pelantikan satu paket atau tidak.
Demi sensitifitas pertimbangan anti korupsi dan hukum, Kemendagri akan pertimbangkan untuk tidak dilantik dahulu. Tapi itu masih menuggu keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Saya akan berikan pertimbangan demi sensitifitas terhadap anti korupsi dan hukum sebaiknya akan mempertimbangkan tidak dilantik dulu. Belum diputuskan masih menunggu Pak Menteri,†tandasnya.
Seperti diketahui Amran Sinaga berpasangan calon Bupati JR Saragih adalah pemenang Pilkada Simalungun 10 Februari 2016 lalu.
Seyogianya, Pilkada Simalungun digelar 9 Desember 2015 silam. Namun kemudian, KPU setempat membatalkan kepesertaan JR-Amran karena Amran telah divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta otentik.
Pasangan JR-Amran kemudian melakukan gugatan dan kemudian memenangkan gugatan tersebut dan berhak mengikuti Pilkada Simalungun susulan pada 10 Februari silam dan berhasil meraih suara terbanyak.(hls/data2)
Discussion about this post