JAKARTA, WOL – Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman mempertanyakan dasar pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo terhadap kelompok gerakan separatis di Papua dan Aceh. Komisi III meragukan bahwa pemberian amnesti akan bisa menyelesaikan kasus separatisme di Indonesia.
“Pemerintah mungkin mencari solusi, tetapi apakah tidak ada efek negatif atas solusi tersebut. Saya takut ini akan memunculkan kelompok lain, atau jadi alasan kelompok lain untuk bertindak,” kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, untuk mengeluarkan amnesti terhadap separatis, maka pemerintah harus mengacu pada Undang Undang Dasar Sementara tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut memang disiapkan khusus bagi para pejuang Republik yang dianggap masih memberontak pada saat itu.
Namun, Undang-undang Sementara tahun 1950 sendiri sudah tidak berlaku, karena pemerintah telah kembali pada Undang Undang Dasar 1945.
“Saya takut amnesti ini jadi membenarkan pemberontakan di Papua. Apalagi, pak Jaksa Agung belum lama ini kirim surat ke dewan untuk minta pertimbangan soal amnesti untuk teman-teman kita yang melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan politik,” katanya lagi.
Benny mengingatkan, agar aparat penegak hukum yang menangani masalah separatisme berhati-hati dalam mengambil langkah, sehingga dasar hukumnya pada waktu ke depan tak menjadi masalah. “Kalau enggak ada bukti, lepaskan, jangan permainkan HAM orang,” tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Benny menyusul rencana Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada eks pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Din Minimi dan komplotannya.(viva/data1)
Discussion about this post