BANDA ACEH, WOL – Juru bicara Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) Alabas wilayah Barat Selatan, Fadhli Ali, SE menyayangkan ketidaksetujuan beberapa tokoh masyarakat Aceh, termasuk mantan Gubernur Irwandi Yusuf yang menuding tokoh Ala-Abas membohongi publik. Tudingan tersebut telah menuai reaksi keras para tokoh KP3 Ala-Abas yang selama ini berjuang selama bertahun-tahun mewujudkan pemekaran. Demikian dikatakan Fadhli Ali kepada Waspada Online, Sabtu (20/2)
“Tokoh-tokoh Alabas tidak ada yang membohongi masyrakat. Seharusnya Irwandi selaku publik figur, dan juga pernah menjadi Gubernur di Aceh, seharusnya mengerti, bahwa semua urusan membutuhkan proses. Apalagi proses pemekaran Provinsi Alabas yang saat ini tengah diperjuangkan. Ini semua membutuhkan waktu yang tidak cepat. Jadi yang dilakukan pengurus KP3 Alabas saat ini, bukan membohongi masyarakat, tetapi menjelaskan proses yang sudah ditempuh dan dilalui kepada masyarakat khususnya Alabas. Dan hal ini bukanlah pembohongan,” ujar Fadhli.
Dikatakan Fadhli, bukan dikarenakan dalam arti provinsi belum ada, apapun yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Alabas, lalu dikatakan pengurus KP3 Alabas membohongi rakyat, hal tersebut dinilainya sangat salah. “Atas perkataan yang dilontarkan Irwandi, hal tersebut terlalu mendeskreditkan dan sangat merugikan masyarakat yang mendukung pemekaran Provinsi Alabas,” katanya lagi.
“Apa yang dikatakan Irwandi, dia tidak anti dengan pemekaran, tetapi dirinya anti dengan tokoh-tokoh Ala-Abas, yang terus membohongi rakyat. Hal tersebut sama dengan Irwandi anti pemekaran dan tidak mendukung. Tetapi seolah-olah dia mendukung pemekaran. Kalau Irwandi mendukung, dia tidak akan mengeluarkan perkataan seperti itu kepada publik. Tentang apa yang dikatakan Irwandi, bila ingin pemekaran, harus merubah UUPA dan MoU Helsinski, hal itu tidak perlu,” kata Fadhli.
“Yang lebih mengerti Hukum, adalah orang yang ahli di bidang hukum. Bila Irwandi sedang berjuang untuk menjadi Gubernur Aceh, Irwandi lebih baik fokus saja kepada persiapan Pilkada 2017 ini. Soal pemekaran Provinsi Alabas ini, jangan terlalu banyak komentar,” jelas Fadhli lagi.
Fadhli menilai, seperti yang dikatakan Irwandi, jika ingin melakukan pemekaran harus merubah MoU Helsinski, sangatlah tidak mungkin. “Apa mungkin, MoU yang sudah ditandatangani 10 tahun tersebut untuk diubah. Jadi sama saja Irwandi mengatakan pemekaran tersebut tidak akan terjadi. Irwandi kan keahliannya dibidang perternakan (dr. hewan), bukan dibidang tata negara,” tegasnya.
Selaku juru bicara KP3 Alabas – Barat Selatan, Fadhli mengaku sudah pernah melakukan konsultasi, terkait pemekaran Provinsi Alabas, dirinya sudah pernah bertemu dan berdiskusi dengan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH , Pakar Hukum Tata Negara. Pembahasan ini terkait aspek hukum, Pemekaran Provinsi Aceh, khusunya pasal 3, dan pasal 8 UUPA, serta pemekaran daerah, pasal 33 ayat 2, berbunyi “pemekaran daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi/daerah persiapan kabupaten/kota.”
Kemudian, Fadhli juga pernah membahas hal tersebut di sebuah forum diskusi di Banda Aceh. Jimly Asshiddiqie mengatakan kepada dirinya, tidak ada hambatan, untuk pemekaran provinsi, dari sisi aspek hukum. Oleh karena itu tokoh-tokoh Alabas terus berjuang. Pemekaran tidak ada berbenturan dengan UUPA dan ketentuan-ketentuan lain.
Menurutnya, selama ini sebenarnya yang membohongi publik (masyarakat), tentang tidak adanya wacana pemekaran adalah Fachrul Razi (anggota DPD-RI), yang dikatakannya berdasarkan data-data lama, serta data yang tidak terpakai. “Sehingga Gubernur mengikuti ungkapan Fachrul Razi terkait pemekaran. Dalam hal ini Gubernur mempercayai ucapan Fachrul Razi, tentang tidak adanya pemekaran, dan mengira hal yang dikatakan tersebut benar. Hal ini sangat disayangkan, sehingga Gubernur pun jadi ikut salah, dikarenakan mendengar kata-kata Fachrul,” ungkapnya.
“Seharusnya yang paling mengehtahui tentang pemekaran ini, adalah orang-orang di DPR-RI Komisi II. Sedangkan Fachrul Razi anggota DPD RI di Komite I yang juga membidangi pemekaran. Tetapi tentang pemekaran, belum dibahas DPR-RI Komisi II, kepada DPD RI. Dan bila nanti PP pemekaran ini diputuskan, DPD RI diminta pertimbangannya serta masukan-masukannya,” harapnya.
Disebutkannya, pemekaran ini bukan menunggu persetujuan Fachrul Razi sebagai anggota DPD RI utusan Aceh. Jadi jangan dilihat, seolah-olah sosok Fachrul Razi mampu menghalangi semua, tentang pemekaran Provinsi Alabas di DPD RI.
“Inilah yang dikatakan pembohongan publik sebenarnya. Awal beredarnya berita bohong “tidak adanya wacana pemekaran provinsi” yang dikatakan Fachrul Razi, sebagai anggota DPD RI utusan Aceh. Dia mengatakan bahwa pemekaran Aceh tidak masuk kedalam rencana pemekaran, yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Fadhli. (wol/ags/kdf/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post