JAKARTA, WOL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Rumah Sakit Jiwa Sumatera Utara, Chandra Syafei untuk diperiksa kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugroho ke DPRD Sumut.
“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (11/2/2016).
Bersama Chandra, penyidik juga memanggil saksi-saksi lain diantaranya Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut Suyono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut Zulkifli Taufik, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumut Alwin, dan Abdi Mulyawan Harahap yang berprofesi wiraswasta.
Kemudian, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumut Saleh Idoan Siregar, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, Kepala Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman Pemkot Binjai M. Mahfullah Pratama Daulay alias lpung, Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Provinsi Sumut Muhammad Yusuf.
Selanjutnya Direktur Rumah Sakit Haji Medan Diah Retno W. Ningtyas, Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumut Bonar Sirait, Kabag Kas Daerah Biro Keuangan Provinsi Sumut Raja lndra Saleh, Kepala Dinas P2KAD Pemkot Padangsidimpuan Erwin H Harahap.
“Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama,” ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap.
Kamaluddin bersama Empat orang lainnya dari pihak DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara dan hak Interpelasi DPRD. Suap diduga diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.
Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yang diduga menerima suap dari Gatot. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.
Keduanya diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(inilah/data2)
Discussion about this post