JAKARTA, WOL – Pemerintah mempersilahkan pengusaha mengajukan uji materi atau judicial review apabila tidak setuju penerapan Undang-undang Tabungan Perumah Rakyat (Tapera).
Undang-undang yang telah disahkan DPR ini mendapat penolakan dari pengusaha.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung tidak mempermasalahkan apabila ada yang ingin mengajukan judicial review UU Tapera. Yang keberatan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Ya tuntutan itu kan boleh-boleh saja. Kalau mau judicial review di MK ya monggo-monggo saja. Tetapi yang jelas UU Tapera telah diundangkan,” kata Pramono di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (26/2).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berencana melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi bila UU Tapera tetap dipaksakan dilaksanakan. Hariyadi menilai peran yang diambil Tapera hanya menduplikasi peran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, menurut Hariyadi, pengesahan UU tersebut terlalu dipaksakan kepada dunia usaha dan pekerja. Padahal kedua pihak inilah yang akan terbebani langsung oleh UU Tapera.
“Dari berbagai segi pun UU ini tidak tepat. Ini duplikasi dan akan kita ajukan ke MK, masa terhadap satu objek dibebankan dua kali. BPJS Ketenagakerjaan itu sudah 23 tahun dan kumpulkan uang Rp180 triliun. Sudah diatur pemerintah bahwa 30%-nya bisa untuk subsidi bunga rumah. Kurang apa lagi coba?†papar Hariyadi.
Pramono Anung berpandangan, UU Tapera tersebut mungkin cukup memberatkan sebagian kalangan. Tapi, pembentukan UU Tapera adalah bentuk kehadiran negara guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
“UU ini memang mungkin bagi sebagian memberatkan, tapi bagi rakyat ini akan sangat memudahkan,” tutur Pramono.(mtn/data2)Â
Discussion about this post