JAKARTA, WOL – Evy Susanti selaku istri muda Gatot Pujo Nugroho tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas kasus yang menjeratnya.
Tangisan itu bermula saat dirinya menceritakan kehidupan pribadinya menjadi istri kedua. Sebab, kata Evy, menjalani hidup sebagai orang nomor dua tidak mudah. Sebab, dia sering mendapat penilaian negatif.
“Saya seperti disadarkan, inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua selalu jadi perempuan yang dinilai negatif,” kata Evy sembari mengusap air mata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Lantaran sempat tidak kuat melanjutkan, Evy sempat terhenti sebentar. Dia meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk menenangkan dirinya. Beberapa saat kemudian, Evy melanjutkan pembacaan.
Selanjutnya, Evy mengaku tidak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi Gatot. Namun, ia menyadari bahwa berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari kursi orang nomor satu di Sumatera Utara.
Kepada Hakim, Evy mengatakan bahwa sebagai istri, ia tergerak untuk melakukan apapun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suaminya. Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara Otto Kornelis Kaligis.
“Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta Majelis Hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami,” kata Evy.
Sebelumnya, Gatot membacakan pledoi dirinya lebih dulu. Intinya dia mengatakan bahwa suap di luar kontrol pasangan suami istri tersebut dan adanya insiatif Sisca.
Menurut dia, kasus yang menjerat dirinya dan sang istri berawal dari pemanggilan dua stafnya, Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Provinsi Sumut, Sabrina oleh Kejaksaan Agung.
Dari situ, Gatot meminta kedua anak buahnya memenuhi panggilan Kejagung dengan didampingi pengacara pribadinya, OC Kaligis. Namun, setelah memenuhi panggilan, OC Kaligis, kata Gatot ingin menguji kewenangan surat panggilan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan.
“Ternyata ada juga permintaan OC Kaligis terhadap dua staf saya, itu di luar sepengetahuan saya. Rencana gugatan terhadap pemanggilan, itu di luar sepengetahuan kami,” kata Gatot.
Seiring berjalannya waktu, proses tersebut terus berjalan berbarengan dengan upaya islah Gatot dengan wakilnya saat itu yang kini menjadi Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Hingga akhirnya ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pemberian sejumlah uang yang dilakukan OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary ke Hakim dan Panitera PTUN Medan.
“Dengan dakwaan pemberian uang kepada hakim, itu semua di luar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasehat hukum kami bapak OCK. Karena bapak OCK selalu minta di luar fee yang disepakati,” ungkap Gatot.
Lebih lanjut, Gatot juga menyampaikan bahwa uang Rp200 juta kepada Rio Capella diluar inisiatif dirinya dan Evy. Menurut dia, pemberian uang tersebut merupakan permintaan dari Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga teman kuliah Rio Capella di Universitas Brawijaya, Malang.
“Kami ingin sampaikan pada majelis hakim bahwa semua bukan dari inisiatif kami atau istri kami. Tapi fakta persidangan terungkap semua karena permintaan saudara Sisca terhadap istri saya,” tuturnya.
“Kira-kira itulah sedikit klarifikssi peristiwa yang akhirnya jadi peristiwa hukum yang menyebabkan saya jadi terdakwa dalam posisi sekarang ini,” imbuh Gatot.
Diketahui, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka dinilai oleh Jaksa KPK terbukti bersalah menyuap Hakim PTUN Medan dan bekas Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. (inilah/wol/data2)
Discussion about this post