MEDAN, WOL – Setelah beberapa lama kabur dari Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), tiga tahanan yang melarikan diri berhasil ditangkap petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu di daerah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (12/2) sekira pukul 04.30 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kanit VC Kompol Anggoro Wicaksono, mengatakan kepada Waspada Online di Mapoldasu, Rabu (17/2), satu dari ketiga tahanan yang berhasil ditangkap yaitu Sabilah Rusdi (47) warga Pulo Brayan Kota Medan.
“Sementara, dua tahanan lainnya warga Provinsi Sumsel yaitu Amin Fahmi (40) warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Alamsyah (55) warga Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya, Sumsel,” ujarnya.
Kanit VC Subdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, Kompol Anggoro Wicaksono menambahkan, Sabilah Rusdi juga terkait dalam kasus membawa kabur anak di bawah umur seperti tertera di Pasal 332 KUHPidana, sedangkan Amin Fahmi terkait dalam kasus narkoba seperti tertera di Pasal 112, Pasal 114 UU No35 Tahun 2009.
“Sementara, Alamsyah merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan narkoba,” jelas Kompol Anggoro.
Disebutkan, setelah berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapoldasu, penyidik Subdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Poldasu selanjutnya menyerahkan ketiga tahanan tersebut ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan koordinasi pihaknya dengan personil Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumsel.(wol/roy/data1)
Editor: HARLES SILITONGA
Discussion about this post