KUALANAMU, WOL – Kalangan sopir taksi resmi yang beroperasi di Kualanamu International Airport (KNIA) mengeluhkan kehadiran sejumlah taksi liar berplat hitam yang turut mangkal di area bandara tersebut.
Maraknya taksi liar yang mangkal menanti calon penumpang itu dianggap merugikan kalangan sopir yang berstatus resmi karena minimnya pendapatan. Berdasarkan pantauan, sejak era General Manager PT AP II dipimpin Said Ridwan lalu Jaya Tahoma Sirait dan kemudian Dani Indra Iriawan, aksi sopir taksi resmi yang tergabung dalam Kesatuan Sopir dan Pemilik Angkutan (Kesper) tetap berkutat soal maraknya taksi liar yang beroperasi di KNIA.
Belum lama ini, para sopir taksi resmi ini menggelar aksi di Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa. Aksi ini kemudian diakhiri dengan bertatap muka dan dialog di Mapolres Deliserdang yang dimediasi oleh Kapolres Deliserdang. Kala itu, para sopir taksi resmi menuding oknum aparat melindungi pengoperasian para taksi liar tersebut.
Pada Kamis (24/2) kemarin, sekira 300 armada taksi resmi dan sopirnya terdiri atas Matra Taxi, Taxi Puskpoau, Karsa, Nicetrans, dan Kokapura berdemo di Lapangan Garuda Tanjungorawa sebagai bentuk protes atas operasional taksi gelap yang menggunakan mobil plat hitam.
Direktur Pam Obvit Polda Sumut, Kombes Pol Heri Subiansauri, mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan pada 3 Maret nanti dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari manajemen KNIA, Polres dan Dinas Perhubungan Deliserdang hingga perwakilan sopir.   Kapolres Deliserdang, AKBP Edy Fariadi, mengatakan, setelah berdiskusi dengan perwakilan sopir taksi, disepakati untuk razia bersama Dinas Perhubungan, TNI, dan Angkasa Pura 2 terhadap taksi gelap di KNIA.
Ketua Kesatuan Sopir dan Pemilik Angkutan (Kesper), Israel Situmeang, menuturkan, operasional taksi gelap itu membawa penumpang setiap harinya dari KNIA. Operasional taksi gelap itu menyebabkan perusahaan taksi resmi yang beroperasi di KNIA rugi besar.
Israel menduga manajemen KNIA terlibat masalah itu karena telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan pengelola taksi gelap tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta pihak kepolisian menindak kelompok tertentu yang mengintimidasi.
Pelaksana Manajer Humas dan Hukum PT AP II Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, menyatakan pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan MoU dengan pihak pengelola taksi di luar taksi resmi.
“Yang ada kontrak dengan rent car. Soal penindakan terhadap pelanggaran operasional transportasi moda di luar taksi resmi, itu wewenangnya Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian,” papar Wisnu.(wol/aa/waspada/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post