PEMATANG SIANTAR, WOL -Â Usai penyelenggaran Pilkada susulan Simalungun, 10 Februari 2016, tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari 5 yang bertarung akan menggugat pelaksanaan Pilkada Simalungun karena dinilai cacat hukum.
Mereka yang menggugat pasangan nomor urut 1 Tumpak Siregar – Irwansyah Damanik, pasangan nomor 2 Evra Sassky Damanik – Sugito dan pasangan Nuriaty Damanik – Posman Simarmata.
Kepada wartawan di Posko Pemenangan TPS – Syah (Tumpak – Irwansyah) di Jalan Sangnaualuh Pematang Siantar, Kamis (11/2), tim kuasa hukum ketiga penggugat tersebut menyatakan, bahwa Pilkada Simalungun cacat hukum dengan dalil salah satu wakil pasangan calon telah terpidana.
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 TPS – Syah, Luhut Sitinjak dan kuasa hukum paslon nomor urut 3 Nur – Posman, Dewi Latuperissa mengatakan, KPU tetap mengikutsertakan salah satu calon wakil bupati yang jelas – jelas sudah menjadi terpidana.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum ketiga paslon, Komisioner KPU Simalungun Divisi Hukum dan Humas Puji Rahmad Harahap menghormati sikap dan langkah yang akan ditempuh ketiga paslon nomor urut 1, 2 dan 3.
Dikatakan dalam penyelenggaraan Pilkada KPU Simalungun hanya menjalankan putusan yang sifatnya final dan mengikat. “Kami hanya menjalankan putusan yang sifatnya final dan mengikat,” kata Puji.(aa/hls/data1)
Discussion about this post