BENER MERIAH, WOL – Nasri Saputra alias Poen Che’k, tokoh Pemuda Barat Selatan Aceh (BARSELA) menganggap sikap Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Aceh terlalu mengada-ngada dan lucu. Mengapa Fachrul Razi sebagai seorang utusan daerah malah dengan sangat keras menentang isu pemekaran provinsi. Sedangkan permintaan pemekaran Provinsi Alabas, bukan ditujukan kepada dia (Fachrul Razi, red), tetapi kepada Pemerintah Pusat.
“Memangnya siapa yang minta pemekaran provinsi pada anggota DPD RI yang satu ini, hahaha… kok Fachrul Razi jadi kepanasan dan sewot gitu,” ucap Nasri kepada Waspada Online, usai kunjungan Presiden Jokowi di Bandara Rembele, Gampong Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (2/3).
Menurut Nasri, seharusnya sebagai seorang anggota DPD-RI (Fachrul Razi) utusan Aceh, dirinya lebih baik mengurusi butir-butir janji yang pernah dijanjikan kepada rakyat Aceh, terpilihnya dia juga karena suara masyarakat, termasuk Ala dan Abas.
Nasri juga menjelaskan, jika tiga butir saja dalam setahun janji mereka direalisasi, menjelang tiga tahun sudah ada 7 atau 8 butir janji yang sudah selesai diperjuangkan.
“Tetapi apa ada yang tau? Sudah berapa butir janji yang sudah berhasil diperjuangkan oleh Fachrul Razi? Jangan karena tidak berhasil memperjuangkan butir-butir yang dijanjikan, lalu menjadikan isu pemekaran provinsi hanya sebagai modalitas politik, untuk jadi anggota DPD RI untuk periode berikutnya, bukankah yang begini yang disebut kepentingan elit?” ungkap Nasri.
Tentang makna dari pemekaran ini, dijelaskan Nasri, pemekaran itu dilakukan untuk memperkokoh NKRI. Mengembangkan potensi daerah. Memperpendek rentang kendali. Lalu apa masalah dan alasan pihak yang keberatan dengan pemekaran daerah dilakukan?” tanya Nasri lagi.
Menurutnya, ada sejumlah alasan yang membuat masyarakat ingin melakukan pemekaran provinsi. Salah satunya karena cakupan wilayah geografis sebuah daerah otonom terlalu luas yang menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses pelayanan publik karena jauh dari pusat pemerintahan daerah.
Alasan kedua, dikarenakan ketertinggalan ekonomi dan ketimpangan pembangunan. Pemekaran dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan pembangunan mengingat setiap daerah otonomi pasti memperoleh anggaran dari pemerintah pusat, baik berupa dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus.
“Alasan lain, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan terbentuknya, minimal ada peluang kerja baru sebagai pegawai negeri sipil. Perekonomian juga diharapkan tumbuh bersamaan dengan pembangunan infrastruktur sehingga terbentuk lapangan kerja baru. Bagi pihak yang belum sependapat dengan isu pemekaran agar tidak terlalu memaksakan mencari arena adu retorika, yang dapat memicu konfrontasi temporer, murahan, buntu, dan tanpa solusi,” tegasnya.
Dikatakan Nasri, kontroversi pasti ada tapi janganlah paksakan mencari arena adu retorika untuk mencari sensasi, yang ada hanya memicu konfrontasi temporer tanpa solusi, mekar bukan makar, mekar itu tidak untuk memutuskan silaturrahmi tapi hanya pemisahan administrasi. Aceh yang satu terlalu luas untuk jangkauan pemerataan pembangunan, Aceh satu terlalu besar untuk jangkauan pemerataan keadilan, dan Aceh satu terlalu rumit untuk jangkauan pengawasan, berdasarkan pertimbangan itulah sudah selayaknya Aceh dimekarkan.
“Selama ini kita juga akui di Lauser Antara dan Barat Selatan juga ada pembangunan, walaupun skala kecil-kecilan, namun banyak pekerjaan pembangunan yang luput dari pengawasan, sehingga apa yang dibangun terkadang tidak sesuai harapan, dan menjadi sia-sia alias mubazir,” tuturnya.
Sebelumnya media lokal di Aceh memberitakan, Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi menolak adanya pemekaran Provinsi Aceh dengan alasan bertentangan dengan kesepakatan damai di MoU Hesinki dan UUPA.
“Saya siap menolak pemekaran provinsi di Aceh, karena bertentangan dengan semangat perdamaian yang dituangkan dalam MoU Helsinki dan UUPA,” kata Fachrul.
Fachrul Razi mengaku kalau pihaknya menggelar rapat dengan Mendagri, Rabu 2 Maret 2016 kemarin. Rapat itu mendengarkan penjelasan Mendagri berkaiatan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desartada dan RPP penataan daerah. (wol/ags/kdh/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post