JAKARTA, WOL -Pemerintah sampai saat ini masih terus berupaya menyempurnakan draf revisi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Lantaran alasan tersebut, Amanat Presiden (Ampres) belum juga dikirim ke DPR.
“Kita inginyang kita kirim itu sempurna. Semoga satu dua hari ini dikirim ke DPR,†kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, draf masih dalam tahap penyerasian lebih rinci. Dengan sempurnan tersebut, kata dia, akan memudahkan pembahasan dengan DPR nantinya. Tujuannya, agar pembahasan bisa lebih cepat, dan selesai pada April mendatang.
Terkait DPR yang tengah masa reses sejak 18 Maret-5 April 2016, dia menyatakan bahwa ampres tetap dapat dikirim ke DPR. “Oh bisa. Kalau soal surat menyurat itu tetap bisa,†katanya.
Sebelumnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3), Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan, hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memang memutuskan draf revisi dikaji lebih detil oleh Kemdagri dan Kemkumham.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, revisi UU Pilkada harus disesuaikan dengan kondisi kekinian. Semangat revisi, menurutnya, tetap bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.(hls/data1)
Discussion about this post