JAKARTA, WOL – Pasangan suami istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dijadwalkan menghadapi vonis hari ini. Gatot dan Evy akan divonis terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan atas gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki berbagai kasus dugaan korupsi.
Kasus itu di antaranya dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Hakim Sumpeno juga akan menjatuhkan vonis kepada Gatot dan Evy terkait dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman berbeda. Jaksa Penuntut Umum masing-masing menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama 4,5 tahun. Sementara Evy hanya 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai Gatot dan Evy bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(metrotvnews/data1)
Discussion about this post