JAKARTA, WOL – Serangkaian polemik menuju Simalungun 1 pada akhirnya menemukan titik terang. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati JR Saragih dan Amran Sinaga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Simalungun melalui sidang putusan MK.
“Ini bukanlah kemenangan saya secara pribadi, ini adalah kemenangan masyarakat Simalungun. Terima kasih atas segala doa dan dukungannya, suara rakyat, suara Tuhan.” ungkap JR Saragih saat ditemui di Jakarta, Senin (7/3).
Sebelumnya Bupati petahana ini sempat digugat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun terkait pembatalan pencalonan dirinya. Namun, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Calon Bupati JR Saragih. Hakim memutuskan bahwa JR Saragih berhak ikut dalam pemilihan.
“Tentunya dengan adanya persoalan ini terjadi vakum pemerintahan di Kabupaten Simalungun. Banyak masyarakat yang terlantar, tidak dapat bersekolah atau pun sekedar membeli obat di puskesmas. Hal ini disebabkan Plt tidak dapat mengeluarkan atau mengesahkan kebijakan,” jelas JR Saragih.
Setelah memenangkan hasil putusan MK dan pelantikan, JR Saragih menegaskan langkah selanjutnya dirinya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang menjadi pesaingnya saat kontestasi Pilkada yang lalu.
“Saya akan segera melakukan konsolidasi karena pada hakikatnya saya tidak dapat bekerja sendiri. Siapa pun yang ingin bekerja demi kepentingan masyarakat Simalungun, mari kita bekerja sama. Intinya Saya hanya ingin membangun masyarakat Simalungun dan menjadikan Simalungun lebih maju dan mantap lagi, terutama dalam bidang pariwisata dan infrastruktur.” Tutup JR Saragih.(inilah/ags/data1)
Discussion about this post