LANGSA, WOL – Kapal motor berbendera Malaysia PKFB 669 membawa lima warga Thailand ditangkap kapal patroli KM Lory Mabes Polri 3018 saat mencuri ikan di Perairan Kuala Langsa, Selasa (15/3).
Mereka ditangkap di titik koordinat 04.42.716 U – 98.40.868 T dengan barang bukti dua ton ikan segar hasil illegal fishing. Kapten KP Lory Mabes Polri Polda Aceh, Iptu Antonius Trias, mengatakan kapal berbendera Malaysia jenis pukat trawl itu ditangkap sekira 40 mil sebelah selatan dari tepi pantai Kuala Langsa.
“Saat melakukan patroli rutin, kami mencurigai kapal ikan trawl yang saat itu tidak memasang bendera. Kita curiga dan ternyata kapal tersebut sedang menangkap ikan,” katanya.
Kapal selanjutnya ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan bersama lima anak buah kapal (ABK ). Kapal ikan itu nantinya diserahkan ke Ditpoldair Aceh untuk dilakukan penyidikan karena telah memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Sementara itu, ikan campuran hasil tangkapan pukat trawl masih berada di dalam tong dalam kapal sebagai barang bukti. Lima orang yang diamankan adalah tekong Mr Montree Samaae (50 tahun asal Thailand), Anusak Wanni (38 tahun/Thailand), Cheeha Samaae (47 tahun/Thailand), Samart Soka (37 tahun/Thailand), dan Kamphon Keetthepha (30 tahun/Thailand).
Antonius menambahkan, sejauh ini KP Lory Mabes Polri sudah tiga kali melakukan penangkapan kapal illegal fishing di zona perairan Indonesia. Seorang ABK mengaku dirinya bersama temannya tidak tahu sudah memasuki wilayah Perairan Indonesia.
“Kita tidak tahulah sudah masuk area Perairan Indonesia dan melanggar ketentuan, ya sudahlah,” ujarnya berkilah.(wol/aa/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post