• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Menhub: Transportasi Umum Harus Berbadan Usaha

8 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Menhub: Transportasi Umum Harus Berbadan Usaha

foto: Antara

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengemukakan, penggunaan sistem online yang dilakukan oleh pengelola Taksi Uber dan Taksi Grab merupakan teknologi, dan hal tersebut tidak salah. Langkah serupa juga bisa dilakukan oleh pengelola taksi komersial lainnya.

Namun Menhub mengingatkan, apapun teknologi yang dipilih, operasional taksi sebagai bisnis harus didaftarkan. “Semua kendaraan umum itu harus didaftarkan. Satu, untuk keamanan penumpang sendiri. Kedua, harus di KIR, bentuk KIR-nya bagaimana, sudah ada standarnya, ini untuk keselamatan. Itu saja,” jelas Menhub kepada wartawan di kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/3).

RelatedPosts

Harga Kripto 4 Oktober 2023: Harga Bitcoin dan Kripto Cs Alami Pergerakan Beragam

Harga Kripto 4 Oktober 2023: Harga Bitcoin dan Kripto Cs Alami Pergerakan Beragam

Rabu, 2023/10/04 09:55
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (4/10)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (4/10)

Rabu, 2023/10/04 09:40
Daftar Harga Emas Antam, Rabu 3 Oktober 2023

Daftar Harga Emas Antam, Rabu 3 Oktober 2023

Rabu, 2023/10/04 09:30

Menhub juga menegaskan, jika transportasi umum harus dalam bentuk badan usaha, perkumpulan, yayasan, ataupun koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa didata penghasilan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

“Sama saja dengan ketentuan taksi lain kok,” kata Menhub seraya menghimbau Organda untuk mewadahi. “Jadi mewadahi semua uber taksi atau grab taksi, dipanggil untuk bicara. Konsensus kesepakatannya bagaimana,” pintanya.

Mengenai batasan tarif atau taxi meter, transportasi berbasis online seperti Grab taxi dan Uber taxi memiliki tarif yang berbeda dengan taksi plat kuning, Jonan menjelaskan bahwa tarif taksi plat kuning ada batas atas dan batas bawah dan setiap daerah berbeda-beda sesuai Peraturan Daerah yang mengatur.

Sementara, untuk plat hitam itu tidak ada ketentuan tarif karena diklasifikasikan sebagai kendaraan rental.

Jonan mencontohkan, kendaraan rental yang bisa disewa dimiliki pada hotel besar.

“Kalau kendaraan rental tarifnya pisah, memang beda. Tapi kan begini, kalau kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh keliling cari penumpang, dsb. Ini berdasarkan perjanjian atau telpon atau pakai aplikasi, apa saja boleh saja,” terangnya.

Jonan juga menyatakan bahwa ia tidak mengizinkan Gojek dan Grabbike beroperasi tetapi membiarkan kedua moda transportasi tersebut berjalan. Ia mengatakan hal tersebut karena kebutuhan transportasi publik masih belum terpenuhi.

“Tapi ini kendaraan roda dua, kalau taksi kan beda,” paparnya.(hls/data2)

Tags: bada hukumbadan usahagojekGrabBikegrabcarMenhubtaksitransportasitransportasi umumuber
Previous Post

Anggota DPR: Angkutan Umum Berbasis Online Ilegal

Next Post

Polri Beri Tanda Jasa 13 Korban Heli TNI AD

Related Posts

Harga Kripto 4 Oktober 2023: Harga Bitcoin dan Kripto Cs Alami Pergerakan Beragam
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 4 Oktober 2023: Harga Bitcoin dan Kripto Cs Alami Pergerakan Beragam

Rabu, 2023/10/04 09:55
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (4/10)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (4/10)

Rabu, 2023/10/04 09:40
Daftar Harga Emas Antam, Rabu 3 Oktober 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Rabu 3 Oktober 2023

Rabu, 2023/10/04 09:30
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

Selasa, 2023/10/03 22:45
JOKOWI
Politik

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

Selasa, 2023/10/03 21:00
Arsul-Sani
Indonesia Hari Ini

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

Selasa, 2023/10/03 20:50
Next Post
Polri Beri Tanda Jasa 13 Korban Heli TNI AD

Polri Beri Tanda Jasa 13 Korban Heli TNI AD

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19897 shares
    Share 7959 Tweet 4974
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201731 shares
    Share 80692 Tweet 50433
  • Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud Ristek Bakal Digugat

    350 shares
    Share 140 Tweet 88

Recent News

Kantor Bupati Langkat.(foto: Ist)

BPKAD dan PDAM Tirta Wampu Langkat Sikapi Rekom BPK Sumut

Rabu, 2023/10/04 10:41
Harga Kripto 4 Oktober 2023: Harga Bitcoin dan Kripto Cs Alami Pergerakan Beragam

Harga Kripto 4 Oktober 2023: Harga Bitcoin dan Kripto Cs Alami Pergerakan Beragam

Rabu, 2023/10/04 09:55
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (4/10)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (4/10)

Rabu, 2023/10/04 09:40
Daftar Harga Emas Antam, Rabu 3 Oktober 2023

Daftar Harga Emas Antam, Rabu 3 Oktober 2023

Rabu, 2023/10/04 09:30
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kantor Bupati Langkat.(foto: Ist)

BPKAD dan PDAM Tirta Wampu Langkat Sikapi Rekom BPK Sumut

4 Oktober 2023
Harga Kripto 4 Oktober 2023: Harga Bitcoin dan Kripto Cs Alami Pergerakan Beragam

Harga Kripto 4 Oktober 2023: Harga Bitcoin dan Kripto Cs Alami Pergerakan Beragam

4 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.