MEDAN, WOL – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menegaskan bahwa berbagai macam pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Abyadi saat melakukan investigasi di SMAN 8 Medan, Jalan Sampali, Medan. Kedatangan Tim Ombudsman ke sekolah itu untuk meminta klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat tentang sejumlah pungutan yang dibebankan pihak sekolah kepada siswa, seperti uang bimbingan belajar (Bimbel) sebesar Rp900.000 per siswa untuk 327 siswa kelas XII yang akan mengikuti Ujian Nasional.Baca Juga: Ombudsman RI Monitoring Lelang Jabatan di Pemprovsu
Tak hanya itu, disinyalir adanya pungutan uang pentas seni (Pensi) sebesar Rp60.000 per orang, uang penyelenggaraan 17 Agustus 2015 sebesar Rp6.000 per orang, serta uang komite senilai Rp100.000 per orang yang dibebankan kepada 1.066 jumlah siswa sekolah tersebut. Selain itu masih ada juga kutipan-kutipan untuk kegiatan lain seperti uang buku LKS dan uang renang.
“Kita menerima laporan tentang adanya pungutan-pungutan ini. Apakah ini benar, dan payung hukum apa yang digunakan untuk melakukan kutipan ini,†kata Abyadi Siregar, Jumat (11/3), didampingi Asisten Ombudsman Ricky Hutahaean, Dedi Irsan, dan Edward Silaban.
Sementara dari pihak sekolah yang menerima Ombudsman yaitu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Herbin Manurung dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rencus.
Abyadi menjelaskan dari laporan yang diterima Ombudsman, pungutan yang dibebankan kepada 327 siswa kelas XII itu dilaksanakan sejak Agustus 2015 hingga Maret tahun ini. Bimbel tersebut juga digelar pada jam belajar siswa.Baca Juga: Ombudsman RI Tegaskan Akan Usut Pungli Dwelling Time di Belawan
Menurut Abyadi, pihak sekolah diduga telah melanggar PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud No. 80 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bos untuk SMA.
Discussion about this post