STABAT, WOL – Aparat Polres Langkat terus mendalami penangkapan satu truk bawang selundupan asal Thailand yang dilakukan Polsek Pangkalansusu di Desa Pangkalansiata, Sabtu (26/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarnapraja, mengatakan pihaknya memburu dua truk lain yang kabur saat petugas mengamankan satu truk. Disebutkan, petugas sedang berupaya mengejar dua truk yang lolos.
Menurut keterangan kondektur truk, SU (35 tahun) asal Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, yang diamankan petugas, 450 karung bawang merah tersebut akan dibawa ke Medan.
Nama pemilik barang S asal Aceh Tamiang kini dalam pengejaran petugas. SU mengatakan muatan dibongkar dari kapal kecil di ‘pelabuhan tikus’ Kecamatan Pematangjaya, Kabupaten Langkat dan selanjutnya dimuat ke truk.
Pantauan di Mapolres Langkat, setiap karung bawang bertuliskan superior shalots produk Thailand. Barang senilai Rp450 juta itu, kata Kasat Reskrim, akan diserahkan kepada petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang ilegal itu melanggar Pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Dalam sebulan terakhir, petugas berwenang di Langkat dan Medan beberapa kali menggagalkan penyelundupan bawang merah asal luar negeri.(wol/aa/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post