JAKARTA, WOL – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan menerima seluruh vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Seusai pembacaan vonis, Gatot menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara.
“Saya beserta istri memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan Bangsa dan Negara. Saya menerima putusan ini,” ujar Gatot kepada Majelis Hakim Tipikor.
Istri Gatot, Evy Susanti, mengatakan hal serupa dan menerima seluruh vonis hakim. Gatot dan Evy dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kompas/data1)
Discussion about this post