JAKARTA, WOL – Setelah membentuk Direktorat Intelijen Pajak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak kini tengah menyiapkan 4.551 petugas fungsional pemeriksa dan penyidik pajak.
Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, penyidik pajak ini nantinya akan bertugas untuk melakukan penyidikan bagi masyarakat Indonesia yang melanggar aturan perpajakan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak selama tiga hari ke depan akan melakukan pengarahan terhadap 4.551 tenaga fungsional pemeriksa dan penyidik pajak.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, penyidik pajak ini nantinya akan difokuskan untuk melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sehingga, penerimaan WPOP tahun ini diharapkan dapat meningkat dibandingkan tahun lalu.
“Pemeriksaan akan lebih banyak fokus kepada pajak pribadi. Sekarang ini kita harapkan penerimaan juga akan banyak ke dalam WPOP, tahun lalu WPOP hanya Rp9 triliun dari total Rp1.111 triliun. Tidak sampai 1 persen,” kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (8/3).
Dengan begitu, diharapkan akan lebih banyak masyarakat yang taat terhadap aturan pajak. Sehingga, Indonesia diharapkan dapat seperti negara maju dengan sumber pendapatan tertinggi berasal dari pajak pribadi.
“Padahal di negara maju yang menjadi prioritas adalah PPh orang pribadi, bukan PPh badan. Kita inginkan mereka nanti juga melakukan pemeriksaan terhadap orang pribadi,” tukas Bambang.
Pemeriksaan focus kepada wajib pajak pribadi karena dari 27 juta orang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), hanya 900 ribu orang yang membayar pajak penghasilan (PPh) sepanjang tahun 2015.
“Kenapa PPh cuma menghasilkan Rp9 triliun. Karena dari 27 juta yang memiliki NPWP, 10 juta yang menyerahkan SPT, dan hanya 900 ribu uang bayar PPh,” tandasnya.(hls/data2)
Discussion about this post