MEDAN, WOL – Ditangkap lepasnya tiga anggota DPRD, seorang SKPD dan Kepala Bappeda Tapanuli Utara, bermain judi di Hotel TD Pardede, oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut, Jumat (1/4) mendapat kritikan pedas dari anggota DPRD Sumut.
Disarankan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam memberi tindakan.
“Berarti apabila masyarakat main judi domino atau leng ditangkap, bisa dilepas kalau ada 86 (perdamaian). Kemungkinan besar hal yang sama terjadi dalam kasus ini (kasus anggota dewan berjudi),” tutur, Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, kepada Waspada Online, Selasa (5/4).
Selain itu, Sutrisno sangat menyayangkan sikap Polda Sumut yang menjadi acuan kepolisian jajaran Sumatera Utara yang tidak konsisten memerangi perjudian. “Kalau perjudian mau diperangi polisi jangan tebang pilih,” ungkapnya.
Disebutkan anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini, menuturkan apa yang dilakukan polisi dalam penggerebakan anggota dewan yang berjudi terkesan terstruktur.
Selain itu, ia menduga ada unsur lain dari penggerebkan. Namun ia tak memberi komentar soal dugaan itu
“Yang dilakukan polisi itu terkesan operasi struktur, soalnya mereka tahu mereka (anggota dewan) di kamar berapa main judi, makanya sampai ada penggerebekan,” sebut Sutrisno.
Diketahui, personel Polda Sumut melalui Subdit III/ Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umumnya melakukan penggerebekan pada Jumat Malam sekira pukul 19.30 WIB di Hotel T.D Pardede Jalan Juanda Medan.
Dari penggerebekan itu tertangkap tiga anggota DPRD, Dapot Hutabarat, warga Jalan Johannes No 85 Tarutung (Partai Demokrat) yang disebut pemesan kamar 231 Hotel TD Pardede, Sanggam Tobing, (Partai Amanat Nasional), Frengki P Simanjuntak, (Partai Hanura), Sahat Sibarani yang bersatus SKPD Pemda Taput dan Indra Simare-mare Ketua Bappeda Taput.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Kombes Pol Helfi, membenarkan penangkapan anggota DPRD, SKPD dan Ketua Bappeda Taput itu.
Dalam kasus ini Polda Sumut menjerat para pelaku perjudian ini dengan Pasal 303 bis KUHPidana. Artinya main judi bukan untuk penghasilan sehingga tidak ada penahanan, kecuali kalau main judi untuk penghasilan dan taruhannya melebihi penghasilan mereka maka akan ditahan.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post