
JAKARTA, WOL – Pemerintah Prefektur Wakayama, Jepang, mengeluhkan aturan pemerintah daerah yang berbelit di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Perdagangan yang dilakukan untuk penandatanganan joint statement guna saling mempromosikan ekspor produk atau jasa Indonesia dan Jepang.
Menurut Gubernur Prefektur Wakayama, Yoshinobu Nisaka, aturan daerah di Indonesia saat ini masih menyulitkan investor Jepang untuk berinvestasi ke berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan pemangkasan peraturan pada pemerintah daerah.
“Kita lihat di pemerintah daerah aturannya masih berbelit. Ini sedikit menghambat investor Indonesia untuk masuk,” kata Nisaka di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Untuk itu, meskipun aturan-aturan pada tingkatan pemerintah pusat telah dipangkas, namun deregulasi mutlak harus dilakukan untuk menggaet investor asal Jepang.
“Di Jepang peraturan daerah sudah tidak seperti itu. Jadi harus mendukung untuk investasi,” tukasnya.(hls/data2)
Discussion about this post