MEDAN, WOL – Penantian yang panjang selama ini akhirnya berbuah manis. Setelah menunggu selama 38 tahun untuk mendapat legalisasi terhadap lahan tanah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan seluas 478 meter persegi yang berlokasi di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota matsum III Kecamatan Medan Kota, akhirnya perjuangan tersebut berujung pada diserahkannya sertifikat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut kepada MUI.
Acara penyerahan tersebut dirangkai dengan peresmian gedung baru yang di hadiri Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kecamatan Medan Kota, Kepala BPN Sumut, Kepala BPN Medan.
Dalam sambutannya, Akhyar Nasution, mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap atas hak kepemilikan tanah kantor MUI. Sehingga memperoleh status hukum yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan penyerahan sertifikat ini, MUI dapat maksimal mempergunakan bagunan kantor ini guna melakukan dakwah, pembinaan umat dan kegiatan yang menyangkut kemaslahatan umat di Kota Medan.
“Pemko Medan memiliki asset tidak bergerak hampir 6000 persil dengan awal perolehannya bermacam proses. Ada dibeli ganti rugi, penyerahan dari masyarakat, pemberian dari pemerintah Provsu dan pemerintah pusat dan segala macam proses lainnya. Pemko Medan sedang melalukan legalisasi sertifikat terhadap asset tersebut. Saat ini sedang dalam proses dan ini terus dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan semua alas hak dasarnya,” ujarnya, Selasa (26/4).
Ketua MUI Kota Medan, Prof DR HM Hatta, mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan hari yang bersejarah. Karena selama 38 tahun MUI kota Medan mencari alas hak dasar terhadap kepemilikan lahan kantor MUI ini. Pasalnya pada 1976, MUI Kota Medan telah membeli lahan ini dengan harga Rp12 juta. Transaksi jual beli lahan ini dilakukan saat kepengurusan MUI di era 1978.
“Kami akui memang, untuk mencari alas hak dasar terhadap lahan ini cukup sulit sekali. Selama 38 tahun terus berjuang untuk memperoleh sertifikat. Alhamdulillah setelah kami mengecek ke BPN Sumut dan mendapat dukungan Kakanwil BPN Wilayah Sumut, maka hari ini Kantor MUI Kota Medan memiliki sertifikat wakaf,“ sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat wakaf yang dimilki kantor MUI ini, maka prinsip-prinsip wakaf sudah jelas tidak bisa diperjual belikan. Dihibahkan juga tidak bisa. Apalagi dipindah alihkan. Dengan adanya sertifikat ini MUI Kota Medan bertambah besar pembinaan umat dapat terus dilakukan tanpa ada halangan dan Kota Medan menjadi kota yang baik.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post