SIMALUNGUN, WOL – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Evra Sassky Damanik dan Sugito, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Pengadilan Negeri Simalungun.
Gugatan pasangan calon nomor urut 2 dan dikenal dengan sebutan “Evra-Gito” terdaftar di PN Simalungun dengan nomor perkara 19/PDT.G/2016/PN Sim tertanggal 19 April 2016, yang diterima Kasubbag Perdata Afrizal.
Diketahui, Evra-Sugito menggugat Rp5,975 miliar sebagai ganti rugi materil dan immateril, karena Komisioner KPU Simalungun meloloskan pasangan calon yang bermasalah (terpidana).
“Materi gugatan adalah menuntut kelima komisioner KPU Simalungun mengganti kerugian pasangan calon bupati dan wakil bupati Evra-Sugito sebesar Rp5,975 miliar,” tegas Luhut Sitinjak didampingi Antoni S Purba selaku kuasa hukum pasangan Evra-Gito, Selasa (19/4).      Dikatakan, gugatan yang diajukan pasangan calon yang maju dari jalur independen (perseorangan) tersebut karena keputusan KPU Simalungun menerima dan menetapkan pasangan calon yang telah mendapat putusan hukum yang tetap dan menjadi terpidana sebelum pendaftaran calon.
Dengan dimasukkannya pasangan calon terpidana tersebut, maka KPU Simalungun dinilai telah merugikan pihak penggugat baik materil maupun immateril. Disebutkan, pihak KPU Simalungun dinilai lalai, sehingga perbuatan tergugat yang telah menerima dan menetapkan calon kepala daerah tidak memenuhi syarat tersebut telah merugikan pihak penggugat.
Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik, menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon itu. Menurutnya, gugatan itu wajar diajukan pasangan yang merasa dirugikan. Namun, kata Adelbert, pihak KPU Simalungun dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Simalungun sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.
“Gugatan itu wajar saja, dan prinsipnya kami (KPU Simalungun) siap menghadapinya,” tegas Adelbert.(wol/aa/waspada/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post