• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU Perumahan

7 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU Perumahan

foto: kontan

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Langkah The House Urban Development (HUD) yang akan menempuh uji materi atau judicial review terhadap Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditanggapi santai oleh pemerintah.

“Kami santai, silakan saja sepanjang niatnya untuk memenuhi dan memudahkan penyediaan dan pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Direktur Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanudin, Selasa (12/4/2016).

RelatedPosts

PWI-Sumut

PWI Sumut Pilih Caketum yang ‘Menang’

Minggu, 2023/09/24 22:05
KAESANG-MASUK-PSI

Kaesang Masuk PSI, Politisi ini Singgung Jasa PDIP Bagi Jokowi dan Keluarganya

Minggu, 2023/09/24 22:00
PLN

Kurang Dari 24 Jam, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Madina

Minggu, 2023/09/24 20:00

Uji materi dilakukan HUD karena ketidakjelasan regulasi tentang hunian berimbang yang diwajibkan kepada pengembang.

Selain UU tersebut, acuan lainnya tentang hunian berimbang juga tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 7 Tahun 2013.

Syarif mengakui UU Nomor 1 tahun 2011 dan Permen Nomor 7 Tahun 2013 membuat stakeholder atau pengembang merasa terbebani dengan kewajiban membangun hunian berimbang.

Kecendurangannya, saat ini stakeholder tidak puas terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 dan lebih parah lagi Permen Nomor 7 Tahun 2013 justru lebih memberikan ketikdanyamanan bagi pengembang akibat adanya penetapan sanksi.

“Jadi ini terkesan konfrontasi bukannya mengajak, padahal pemerintah tidak ingin jadi lawan tapi mitra,” jelasnya.

Konsep hunian berimbang seperti diatur dalam Permen, rumah tapak memiliki perbandingan 1:2:3.

Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.

Hunian berimbang dinilai bisa menjadi solusi pemenuhan program sejuta rumah dan oleh karena itu pemerintah sangat mendorong agar hunian berimbang bisa terus berjalan.

“Kita selalu melihat bahwa penjualan rumah menengah atas cenderung lebih banyak padahal nggak butuh-butuh amat mereka, sedangkan untuk menengah ke bawah justru nggak ada yang bangun,” keluh Syarif.

Syarif lantas berharap para pengembang tidak hanya fokus pada keuntungan atau profit semata, melainkan juga memberikan subsidi untuk kelas menengah ke bawah.(kontan/data1)

Tags: gugatam perumahan berimbangjudicial reviewUndang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan PermukimanUU perumahan
Previous Post

Yamaha Sudah Izinkan Lorenzo Gabung Ducati

Next Post

Gelar Doktor Remigo Didedikasikan Untuk Membangun Pakpak Bharat

Related Posts

PWI-Sumut
Indonesia Hari Ini

PWI Sumut Pilih Caketum yang ‘Menang’

Minggu, 2023/09/24 22:05
KAESANG-MASUK-PSI
Politik

Kaesang Masuk PSI, Politisi ini Singgung Jasa PDIP Bagi Jokowi dan Keluarganya

Minggu, 2023/09/24 22:00
PLN
Ekonomi dan Bisnis

Kurang Dari 24 Jam, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Madina

Minggu, 2023/09/24 20:00
Ilustrasi-Pelecehan
Indonesia Hari Ini

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

Minggu, 2023/09/24 17:07
Kaesang-PSI
Politik

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

Minggu, 2023/09/24 17:02
Ilustrasi-Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 2023/09/24 16:24
Next Post
Gelar Doktor Remigo Didedikasikan Untuk Membangun Pakpak Bharat

Gelar Doktor Remigo Didedikasikan Untuk Membangun Pakpak Bharat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13688 shares
    Share 5475 Tweet 3422
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199202 shares
    Share 79681 Tweet 49801
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2413 shares
    Share 965 Tweet 603

Recent News

Supiori Papua Diguncang Gempa M3,7

Daftar 10 Negara Rawan Bencana Alam, Indonesia?

Minggu, 2023/09/24 23:00
Jono-S.-Brahmana-S

Terpilih Aklamasi Ketua PC GP Ansor Karo, Jono Brahmana: Kita Kibarkan Panji-panji Lebih Tinggi

Minggu, 2023/09/24 22:57
Dr-M-Joharis-Lubis-MM-MPd

Pj Gubernur Sumut Diminta Perbaiki Carut Marut Birokrasi di Lingkungan Pemprovsu

Minggu, 2023/09/24 22:38
PWI-Sumut

PWI Sumut Pilih Caketum yang ‘Menang’

Minggu, 2023/09/24 22:05
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Supiori Papua Diguncang Gempa M3,7

Daftar 10 Negara Rawan Bencana Alam, Indonesia?

24 September 2023
Jono-S.-Brahmana-S

Terpilih Aklamasi Ketua PC GP Ansor Karo, Jono Brahmana: Kita Kibarkan Panji-panji Lebih Tinggi

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.