MEDAN, WOL – Pemko Medan menggelar rapat penanganan pengembalian warga korban konflik (eks Gafatar) di Balai Kota Medan, Kamis (7/4).
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi. Saat ini tercatat 33 KK (127 orang) warga korban konflik asal Kota Medan dan kini ditempatkan di 6 titik di Kota Medan.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Kesbangpol Linmas Kota Medan, Cheko Wakhda Ritonga, AKP R. Sihotang (Polresta Medan), Mayor Budi Oktavian mewakili Kodim 02/01 BS, Dr. Hasan Matsum H (MUI Kota Medan), perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, FKUB, Asisten Pemerintahan Kota Medan, Musadat Nasution, Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Armansyah Lubis, Kadis Kesehatan Kota Medan, Usma Polita, Kabag Tapem Kota Medan, Zein Noval serta camat se-Kota Medan.
Menurut Cheko, rapat ini merupakan lanjutan dari pertemuan yang diadakan di Kantor Gubsu. Dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, 11 kecamatan yang memiliki warga korban konflik. Sebanyak 33 KK warga korban konflik itu saat ini ditempatkan di 6 titik yaitu Lantamal I Belawan, SPN Sampali, Yonarhanudse 11/BS, Yonkav 6/Serbu, Den “A†Sat Brimob Binjai dan Yonarmed 2/105.
Rapat yang digelar ini membahas lebih lanjut nasib warga korban konflik di Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Area, Medan Selayang, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Baru, Medan Sunggal, Medan Denai dan Medan Maimun. Sebab, banyak keluarga mereka yang tidak mau lagi menampung warga korban konflik. Di samping itu banyak alamat keluarga yang diberikan oleh warga korban konflik tidak ditemukan di lapangan.
Wakil Wali Kota dalam arahannya mengatakan, Pemko Medan akan memulihkan kembali hak sosial warga korban konflik Kemudian Akhyar berharap agar tokoh agama dapat melakukan pembinaan dan mempercepat pengembalian proses reintegrasi serta membina agama maupun kaidah warga korban konflik tersebut.
Dikatakan Akhyar, pengembalian warga korban konflik ini akan dilaksanakan, Sabtu (9/4), sekitar pukul 08.00 WIB. Terkait masalah pendidikan, mantan anggota DPRD Medan ini minta agar Dinas Pendidikan Kota Medan menerima kembali anak-anak warga korban konflik.
“Namun menyangkut masalah keikutsertaan dalam UN harus mengikuti peraturan yang ada,†ujarnya.
Sementara itu Kadisosnaker Kota Medan, Armansyah Lubis mengatakan siap menampung warga korban konflik yang tidak memiliki tujuan ataupun tempat tinggal.
Disosnaker akan memfasilitasi makan mereka. Namun mengenai masalah kesehatan, bukan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Warga korban konflik bisa berobat menggunakan APBD Provsu melalui Dinas Kesehatan Provsu dengan syarat memiliki surat miskin yang ditandatangani Wali Kota ataupun Sekda paling lambat tanggal 9 April 2016.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post