JAKARTA, WOL – Pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang kepartaian Partai Keadilan Sejahtera mulai memasuki babak baru.
Sidang perdana Fahri Hamzah yang menggugat pemecatannya oleh PKS akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Fahri mengaku akan hadir langsung dalam sidang tersebut.
Dia berharap Presiden PKS Sohibul Iman sebagai pihak yang digugat juga akan hadir langsung.
“Mudah-mudahan Pak Sohibul Iman juga datang. Saya ingin ketemu juga di sana,” kata Fahri di Gedung DPR, kemarin.
“Ya, siapa tahu setelah cipika-cipiki (cium pipi kanan-cium pipi kiri), ada cahaya datang dari langit begitu,” ucapnya.
Fahri menilai gugatannya ke PN Jaksel ini adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan pemecatannya yang dia anggap tidak sah dan sewenang-wenang.
Fahri memastikan dia bersama tim hukumnya siap untuk menghadapi sidang perdana hari ini.
“Saya mengajak untuk berdialog, berdiskusi melalui mekanisme negara hukum melalui pengadilan. Sehingga kita bisa menemukan kebenaran yang sifatnya bagi umat atau bagi bangsa atau bagi masyarakat itu pasti betul,” ucap Fahri.
Dia mulai mendaftarkan gugatannya ke PN Jaksel sejak Selasa (5/4) lalu. Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.(kompas/data1)
Discussion about this post