GUNUNGTUA, WOL – Jumlah warga hunian cabang rumah tahanan (Carutan) Gunungtua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) hingga April 2016 tercatat sebanyak 122 napi dan tahanan atau sudah melebihi dari kapasitas normal dari daya tampung Carutan tersebut.
Artinya, kapasitas ideal Carutan Gunungtua hanya menampung 60 orang, dan kapasitas tersebut sudah over (kelebihan) yakni kelebihan 62 napi dan tahanan. Kepala Cabang Rutan Gunungtua, Muda Husni, mengungkapkan seharusnya standar hunian di Carutan Gunungtua saat ini yakni 60 orang saja.
Kenyataannya saat ini membludak hingga 122 orang. Akibat over kapasitas itu, sambung Muda, tidak ada pilihan lain kecuali tetap menampung para napi dan tahanan, meski dalam kondisi berdesak-desakan.
“Sekarang penghuni Carutan ada 75 orang, kapasitas 60 orang, sedangkan petugas hanya 17 orang,” katanya.
Dalam melakukan berbagai program bagi warga binaan akibat kelebihan kapasitas ini, terang Muda, pihaknya membutuhkan dukungan daerah, khususnya dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas.
“Meskipun status kami adalah vertikal (di bawah Kementerian Hukum dan HAM), kami perlu butuh perhatian Pemda untuk membangun blok baru, apalagi warga binaan (narapidana) kita bukan orang pusat melainkan orang daerah,” tegasnya.(wol/aa/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post