JAKARTA, WOL – Hari ini deadline terakhir pembahasan RUU Pilkada tingkat I di DPR sebelum disampaikan pada rapat paripurna. Namun DPR dan pemerintah masih selisih paham soal anggota DPR, DPD, dan DPRD apakah harus mundur atau tidak saat maju menjadi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa DPR tidak menyandera RUU ini.
“Enggak ada yang menyandera antara satu dengan yang lain. Kita berupaya semua bersama-sama, DPR bersama pemerintah saya kira memegang komitmen itu,” kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kesepahaman dengan pemerintah terkait hal tersebut. Namun tetap akan dilanjutkan pandangan mini fraksi-fraksi.
“Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mininya di sidang ini. Itu saja. Ini enggak lama. Mudah-mudahan akan bulat,” tuturnya.
Rambe mengaku tak masalah jika nanti pandangan mini fraksi belum bulat. Sebab bisa dilanjutkan ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
“Yang penting tidak tertunda, undang-undang ini tidak tertunda,” ungkapnya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menghargai pandangan dan keputusan yang diambil oleh pimpinan Panja DPR. Sebab keputusan Panja tersebut memperlihatkan totalitas kerjanya, hingga RUU dirampungkan pagi tadi pukul 03.00 WIB.
Namun menurut Tjahjo, pemerintah tetap bersikap bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
“Kami dari pemerintah tetap pada sikap kami, kami juga menghargai apa yang menjadi sikap fraksi. Lobi juga sudah terus. Membahas juga sudah terus,” ungkap Tjahjo.(merdeka/data2)
Discussion about this post