MEDAN, WOL – JPU Kejari Medan menuntut tiga tersangka pelaku pembunuhan kakek, nenek dan cucu, di Jalan Sei Padang, dengan hukuman mati.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Joice Sinaga, saat menyidangkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Nanang, Yoga, dan Rory dalam persidangan yang diselenggarakan di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5).
Dalam bacaan dakwaan, dikatakan Joice, para pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan senjata tajam yang mengakibatkan Yakub Mukhtar dan istrinya Nurhayati (67) serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan, alias Andika alias Dika, tewas di dalam rumah mereka di kawasan Jalan Sei Padang, pada 23 Oktober 2015 lalu.
“Diketahui para pelaku yang sudah sakit hati karena disuruh bekerja pada saat hujan, kemudian membalasnya dengan membunuh keduanya, yakni kakek, nenek dan cucu yang masih berusia 7 tahun,” terangnya.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Usai pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, maka selanjutnya Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan ketiganya yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, Erika keluarga korban, usai persidangan belum merasa lega meski ketiga pelaku telah dituntut mati.
Karena menurut Erika, masih ada pelaku lainnya selain ketiga terdakwa. Mereka meminta kepada pihak kepolisian meminta agar Watinem dan Tasya yang merupakan ibu dan adik para pelaku juga ditahan.
Sebab ketika pemeriksaan sebagai saksi, mereka ada memenuhi panggilan penyidik polisi akan tetapi sampai persidangan keduanya tidak dapat dipanggil dan terakhir kabar keduanya telah melarikan diri.
Kalau mereka tak terlibat dalam kasus ini, kenapa harus lari dan bersembunyi? untuk itulah Erika meminta agar keduanya ditangkap dan diproses secara hukum.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN