JAKARTA, WOL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah memberlakukan peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras). Hal tersebut perlu dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi kejahatan yang selama ini disebabkan masalah miras.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, memang penerapan perda miras ini bergantung pada kerawanan daerahnya masing-masing. Namun, pada prinsipnya, ia meminta peredaran miras harus tetap dibatasi, tak dijual di sembarang tempat.
“Apapun yang namanya miras harus dibatasi. Hanya boleh dijual di tempat tertentu, seperti hotel, bukan di sembarang tempat,†kata Tjahjo mengutip laman Kemendagri.
Menurut dia, selama ini banyak gangguan keamanan dan potensi kejahatan dikarenakan miras. Tjahjo juga telah membuat surat edaran kepada jajaran daerah agar fungsi Satpol PP berfungsi optimal. Warga juga diminta melakukan ronda atau siskamling.
Misal, seperti di Papua, kata Tjahjo Perda miras harus diberlakukan. Miras dianggap sebagai sumber kerawanan, kejahatan dan semua masalah di sana. Selain miras, hal yang perlu diantisipasi lainnya adalah masalah narkoba.(hls/data2)
Discussion about this post