MEDAN, WOL – Muspika Kecamatan Medan Baru bongkar warung beroperasi di atas drainase Jalan Mataram, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, yang menyalahi aturan Perda Kota Medan, dilakukan penertiban dengan cara pembongkaran.
Dalam kaitan itu, sekitar 38 warung makanan beserta kios dibongkar petugas dengan peralatan lengkap, Kamis (26/5).
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas muspika melakukan apel di kantor Kecamatan Medan Baru yang dipimpin Camat Medan Baru, Albon, untuk memberikan pengarahan terhadap para petugas.
“Hari ini, kita akan lakukan penertiban warung-warung di Jalan Mataram, Medan. Saya minta kita bekerjasama dengan baik dalam penertiban itu dengan berjalan baik dan kondusif,” ucap Camat.
Usai memberikan arahan, petugas yang tergabung dalam Muspika seperti Satpol PP, Danramil, polisi dan para pegawai Kecamatan Medan Baru, langsung terjun ke lokasi, dengan membawa tiga truk.
Penertiban terus dilakukan muspika dan pemilik warung mencoba menghalang-halangi, namun dapat di atasi muspika. Petugas Satpol PP bergerak cepat membongkar atap-atap warung dan besi pondasi warung. Selanjutnya, rangka-rangka warung tersebut diangkut puluhan petugas ke mobil truk yang telah tersedia dalam pembongkaran warung.
Tak makan waktu lama, petugas seketika menuntaskan pembongkaran atas warung-warung yang terletak di atas drainase sebanyak 38 warung.
Usai melakukan penertipan itu, petugas langsung membubarkan diri serta membawa kayu dan besi pondasi warung itu ke kantor Kecamatan Medan Baru.
Kepada wartawan, Camat Medan Baru, Albon, mengatakan, bahwa penertipan tersebut berdasarkan Perda Kota Medan.
“Kita melakukan penertipan warung-warung dan kios di Jalan Mataram, Medan. Letak warung-warung tersebut telah menyalahi aturan Perda Kota Medan yang melarang berjualan di atas drainase. Sebanyak 38 warung kita bongkar hari ini,” jelasnya.
Dikatakan, pembongkaran tersebut telah disurati kepada para pemilik warung tiga hari sebelumnya.
“Kita tidak main bongkar-bongkar saja. Kita sudah memberikan surat tiga hari yang lalu untuk para pemilik warung dan kios membongkar warungnya sendiri. Tapi nyatanya tidak ada mereka membongkar warungnya, sehinga kita melakukan tindakan tegas tersebut,” ucapnya.
Masih kata Albon, bahwa pembongkaran tersebut guna mengindahkan Katolik Centre yang berada di kawasan tersebut.
“Pembongkaran warung dan kios ini juga membuat indah Katolik Centre yang berada di Jalan Mataram, Medan. Karena, Katolik Centre adalah gedung yang masih ada di Indonesia. Maka dari itu, kita tertibkan warung dan kios tersebut,” ungkapnya. (wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post