JAKARTA, WOL – Serangan balik dari Fahri Hamzah terhadap para elite PKS tidaklah main-main. Tiga anggota DPR dari F-PKS, yaitu Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid, dilaporkan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mengirimkan surat melalui Ketua DPR, Ade Komarudin cs. Apa yang terjadi?
Giliran Fahri yang melakukan serangan balasan politik karena merasa dirinya dizalimi. Fahri Hamzah mengadukan tiga orang tersebut karena dianggap melakukan tindakan yang merugikannya secara langsung. Pula merugikan konstituen, nama baik keluarga dan kader partai. Tiga pimpinan PKS tersebut menurut Fahri telah melanggar kode etik dan tindakan yang diindikasikan pidana. Ada tiga alasan Fahri kenapa bertindak melakukan terjangan balasan:
Pertama, kata Fahri, mereka melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Partai Politik karena mereka adalah anggota Majelis Tahkim yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara, Kementerian Hukum dan HAM.
Hal kedua Sohibul Iman sebagai Presiden PKS telah membuat kronologi pemecatan yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi kronologi yang dibuat Sohibul disebarkan secara bebas kepada para kader.
Ketiga, Sohibul juga menuding dirinya pasang badan untuk proyek DPR. Atas hal tersebut Fahri menegaskan bahwa hal itu dilakukannya dalam kapasitas sebagai ketua Tim Reformasi DPR yang dipilih dalam Rapat Paripurna. Fahri meminta MKD segera memprosesnya meskipun mulai hari ini DPR akan memasuki masa reses.
Fahri sendiri masih berharap bergabung dengan PKS. Untuk itu, Fahri menggugat surat pemecatannya karena dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.Tidak ada keraguan bahwa Pak Fahri ingin tetap bersama dengan PKS.
Fahri merupakan salah satu pendiri partai, deklarator, dan pembaca deklarasi partai yang memiliki semangat membesarkan partai. Dia ingin kembali beserta jemaahnya untuk membangun dan mewujudkan visi-misi partai.
Dalam kaitan ini, lambannya pencopotan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR dipersoalkan Ketua Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Secara terbuka,Hidayat menilai pimpinan DPR sengaja mengulur waktu pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal ini terlihat ketika pimpinan DPR membentuk tim yang beranggota Biro Hukum DPR untuk mengkaji surat Dewan Pimpinan Pusat PKS.
“Kenapa harus diberikan kajian. Ini tanda tanya besar. Apa karena sekadar tak enak atau ada alasan lain,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, pimpinan PKS juga akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi atas sikap pimpinan DPR tersebut. Partai berlambang padi dan kapas ini juga membuka kemungkinan bakal menggugat Ketua DPR Ade Komarudin cs.
Pimpinan DPR, menurut Hidayat, seharusnya tak perlu membentuk tim khusus, terutama karena Fraksi PKS sudah mengajukan nama pengganti Fahri, Ledia Hanifah Amalia.
Fahri telah dipecat dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dipecat karena dianggap melanggar ketertiban partai. PKS juga memecat anggota Komisi Pertahanan DPR, Gamari Sutrisno.
Sejauh ini, gugatan Fahri ke pengadilan membuatnya tetap menjabat posisi Wakil Ketua DPR hingga ada keputusan tetap. Sehingga surat PKS sangat mungkin tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab semua itu ada aturan mainnya.
Dan langkah Fahri yang melaporkan Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mengirimkan mengirimkan surat ke ketua dan wakil ketua MKD melalui pimpinan DPR, merupakan serangan balasan yang membuat gaduh di lingkungan internal PKS tetap berlangsung. Langit PKS mungkin makin mendung dan murung. (berbagai sumber).(inilah/data1)
Discussion about this post