MEDAN, WOL – Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan meminta pihak kepolisian menahan kedua pelaku penganiayaan yang menewaskan Andi Pangaribuan, di sel tahanan Polres Tobasa, Sabtu (6/11/2015) lalu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III/Jahtanras Poldasu, menetapkan dua anggota polisi, Linton Chandra Pangaribuan dan juga Marco Panata Purba sebagai tersangka atas kasus tersebut. Namun hingga kini keduanya belum kunjung ditahan.
“Belum ditahan,” sebut Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu kepada wartawan, kemarin.
Faisal menambahkan, kedua tersangka tersebut diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
“Mereka itukan anggota, statusnya jelas. Jadi tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Faisal.
Menanggapi hal ini, Sutrisno mengaku heran atas sikap kepolisian yang tidak menahan keduanya. “Jangan mentang-mentang pelakunya polisi jadi enggak ditahan,” sebutnya, Jumat (17/6).
Menurutnya, untuk kasus penganiayaan yang berujung pada matinya korban, pihak kepolisian tidak layak lagi memberi alasan koperatif atau tidak menghilangkan barang bukti untuk tidak menahan pelaku.
“Kalau alasannya koperatif atau tidak menghilangkan barang bukti, sehingga keduanya tidak ditahan, itu sudah nggak masuk akal lagi. Jangan sampai ada korban penganiayaan lagi baru kemudian ditahan,” lanjutnya.
Sementara, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian yang coba dikonfirmasi soal kedinasan kedua pelaku, Jidin tidak menjawab konfirmasi wartawan via seluler.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post