JAKARTA, WOL – Pengamat Politik dari UI Ikhsan Darmawan menyatakan, politisi Fahri Hamzah sulit untuk kembali ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah dipecat dari keanggotaan dan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI oleh DPP PKS.
“Sikap Fahri Hamzah tidak lagi sesuai dengan karakter PKS yang mengedepankan ketaatan, kesantunan, dan kejujuran dalam berpolitik,” kata Ikhsan di Kampus UI Depok, Selasa (21/6).
Fahri Hamzah, kata Ikhsan, telah menunjukan cara-cara yang tidak simpatik dalam melawan hasil syuro dan perintah pimpinan PKS.
“PKS itu partai politik yang dibangun dengan dasar syuro dan ketaatan kepada pimpinan. Perlawanan individu terhadap hasil syuro dan pimpinanannya, seperti yang dilakukan Fahri tidak akan mendapat simpati dari mayoritas kader dan pengurus PKS,” kata Ikhsan, yang juga penulis buku “Mengenal Ilmu Politik” itu.
Menurut dia, perlawanan Fahri yang dilakukan secara terbuka terhadap pimpinan bukan karakter seorang kader PKS.
“Saya kira ini bukan persoalan perbedaan pendapat dalam internal PKS. Ini masalah bagaimana ketaatan seorang anggota partai dalam menjalankan hasil syuro dan perintah pimpinannya,” kata dosen Fisip UI itu.
Partai politik manapun, kata Ikhsan, memiliki aturan dalam menyelesaikan konflik internal sesuai dengan AD/ART partai yang diakui dalam UU Partai Politik.
Menurut Sekretaris Pelaksana “Center for Development and Political Studies” itu, Majelis Tahkim PKS adalah mahkamah kehormatan partai yang berisi figur-figur berintegritas dan dihormati oleh anggota dan pengurus partai.
“Kesalahan fatal Fahri adalah ketika dia tidak mau datang ketika pertama kali diundang majelis ini,” katanya.
Dalam pandangan Ikhsan, jika Fahri datang dan memberikan klarifikasi kepada Majelis Tahkim, mungkin keputusannya akan berbeda, tidak akan sampai dipecat dari keanggotaan PKS.
Ia melihat, Fahri tidak mau datang karena mempersoalkan legalitas Majelis Tahkim. Padahal sudah jelas Majelis Tahkim diatur dalam UU Partai Politik.
Legalitasnya diakui setelah pimpinan PKS menyampaikan susunan Majelis Tahkim ke Kemenkumham.
“Tidak perlu ada SK pengesahan. Ini bukan susunan pengurus partai yang memang perlu pengesahan Kemenkumhan. Cukup pemberitahuan dan kemudian dicatat oleh Kemenkumham,” katanya.
Ikhsan menambahkan, kalaupun hasil akhir dalam persidangan atas gugatan Fahri dimenangkan oleh Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak mudah bagi Fahri untuk kembali.
Lagi pula, menurut Ikhsan, tingkat kepercayaan pengurus dan kader PKS terhadap Majelis Tahkim PKS lebih tinggi dibandingkan terhadap Majelis Hakim PN Jaksel.
Presiden PKS M Sohibul Iman sebelumnya menyampaikan, pihaknya akan memperkenankan Fahri jika ingin kembali ke dalam kepengurusan partai tersebut.
Menurut Sohibul, PKS akan tetap menerima Fahri Hamzah asalkan mau mengikuti peraturan partai, serta tidak melakukan perlawanan hukum.
“Kalau dia mengajukan perlawanan hukum, ya kami bingung harus bagaimana. Asal dia mengikuti proses, ya silakan kembali. Kami juga belum bisa komentar apa pun soal proses hukum yang diajukan Fahri,” ujar Sohibul.(kompas/data1)
Discussion about this post