MEDAN, WOL – Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Medan, Hendra Ridho, mengaku telah berulangkali mensosialisasikan kepada warga Medan untuk meminimalisir interaksi dengan imigran ilegal yang berada di Medan. Pernyataan itu ia utarakan, agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah warga dan mengganggu norma serta aturan yang ada di kota ini.
Dijelaskan, Kesbangpolinmas tidak bisa terlalu jauh menangani persoalan imigran ilegal. Sebab, tidak ada aturan yang mewajibkan Kesbangpollinmas untuk melakukan pengawasan terhadap imigran illegal.
“Sejauh ini kita hanya berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Medan maupun instansi lainnya. Kalau secara aturan kita tidak bisa mencampurinya terlalu jauh. Kecuali ada keterkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah kita,†ucapnya menyikapi tindak tanduk imigran yang sudah mulai berbaur dengan wanita pribumi, Rabu (15/6).
Mantan Kabid Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Medan itu, juga tidak menampik pihaknya tidak memiliki data terkait kasus perkawinan imigran illegal dengan Warga Negara Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada warga yang mengadukan hal tersebut. Lagipula, imigran ilegal tidak dibenarkan melakukan pernikahan dengan wanita pribumi berdasarkan aturan negara.
Sementara itu, Kasi Wasdakim Kanim Kelas I Polonia, Hartor Tampubolon, membantah ada memberikan izin kepada Ibrahim, imigran ilegal yang ditemukan tinggal di rumah warga di Jalan Denai Medan. Bahkan, Hartor mengaku kerap menegur Ibrahim karena sering keluar meninggalkan tempat penampungan tanpa izin.
“Kayak mana saya mau memberikan izin, yang buat aturan itu kan saya. Lagian apa ada surat izin yang diperlihatkannya?. Orang ini memang sering bohong, dan sering juga kita tindak,†paparnya.
Mengenai kepemilikan buku nikah, Hartor yang dikonfirmasi meminta aparat kepolisian untuk mendalami hal itu. Sebab secara aturan, pernikahan yang dilakukan imigran ilegal tidak dibenarkan di Indonesia.
“Mana bisa mereka melakukan pernikahan secara hukum. Kalau punya buku nikah seperti itu, sama saja pernikahan mereka sudah sah. Itu harus didalami. Jangan-jangan buku nikahnya palsu,†imbuhnya.
Sebelumnya, Ibrahim, imigran ilegal asal Iran diketahui kerap keluar melebihi izin yang diberikan. Bahkan, pria yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun ini diketahui telah menikah dengan wanita Indonesia bernama Desi Susanti.
Sehari-harinya, Ibrahim kerap menjemput istrinya yang bekerja di salah satu pasar buah yang berada di Jalan Setia Budi. Lantaran dianggap sudah meresahkan, Ibrahim diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post