• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

KTP Harus Diverifikasi, Fadli: Jangan Main Kumpulkan Saja

7 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
DPR Minta Puan Maharani Segera Mundur

Istimewa

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Setiap calon independen, termasuk Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama, yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 harus melewati tahapan verifikasi KTP secara faktual. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 48 Undang-Undang Pilkada.

“Verifikasi itu perintah UU, bukan sekadar saran. Karena perintah UU, wajib dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

RelatedPosts

Ramadhan-Fiesta

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

Jumat, 2023/03/31 21:50
Frestea-dan-Coca-cola-Berbagi-di-bulan-Ramadhan

Frestea dan Coca-Cola Bantu Pemulung di Bulan Ramadhan di 15 Lokasi di Indonesia

Jumat, 2023/03/31 21:25
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan

868 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Ini Penjelasan KPU!

Jumat, 2023/03/31 20:50

Apalagi, lanjut Fadli, selama ini banyak terjadi kasus pengumpulan KTP fiktif. Verifikasi adalah cara terbaik untuk menghindari makelar dukungan dan KTP fiktif.

“Selama ini kan ada kecenderungan menjadi komoditi juga, main-main kumpulkan saja. Jadi, memang harus verifikasi,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, teknis pelaksanaan verifikasi KTP akan ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kita lihat di dalam tata teknis yang jadi pelaksana adalah KPU, dari sisi norma hukum UU yang harus dijalankan artinya UU yang baru saja disahkan melalui proses revisi dan memasukkan hasil keputusan MK adalah implatif bagi pelaksana penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU,” tambahnya.

Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS. Jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berikut ketentuan verifikasi KTP calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada:

Pasal 48
(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS

(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin,   tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;

b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

(1b) Verifikasi administraai sebagaimana dimakasud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syaratdukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

(3a) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(3b) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(3c) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,

(3d) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.

(4) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon

(5) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(6) Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(7) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.(metrotvnews/data1)

Tags: anggota dpr ricalon kepala daerahKomisi II DPR RIpemilihan kepala daerahpemilukadapilkada serentakRevisi UU PilkadaUU Pilkada
Previous Post

Mendagri Pecat Staf Gara-gara Insiden Surat ‘Komisi Perlindungan Korupsi’

Next Post

Erry Dinilai Mampu Bangun Sumut Tanpa Wakil

Related Posts

Ramadhan-Fiesta
Ekonomi dan Bisnis

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

Jumat, 2023/03/31 21:50
Frestea-dan-Coca-cola-Berbagi-di-bulan-Ramadhan
Indonesia Hari Ini

Frestea dan Coca-Cola Bantu Pemulung di Bulan Ramadhan di 15 Lokasi di Indonesia

Jumat, 2023/03/31 21:25
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Pemilu

868 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih, Ini Penjelasan KPU!

Jumat, 2023/03/31 20:50
Komjen-Pol-Rycko-Amelza-Dahniel
Indonesia Hari Ini

Mantan Kapolda Sumut Direkomendasi Jabat Kepala BNPT

Jumat, 2023/03/31 20:04
Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera
Teknologi

Peningkatan Layanan Data, XL Terus Perkuat Jaringan di Sumatera

Jumat, 2023/03/31 17:10
Ekonom Sebut Panen Raya Bukan Jaminan, Harga Beras Masih Bergejolak
Ekonomi dan Bisnis

Ekonom Sebut Panen Raya Bukan Jaminan, Harga Beras Masih Bergejolak

Jumat, 2023/03/31 16:10
Next Post
Kunjungan PLT Gubsu ke Warkop Jurnalis

Erry Dinilai Mampu Bangun Sumut Tanpa Wakil

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1783 shares
    Share 713 Tweet 446
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1733 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Didesak Periksa Kabalai dan PPK BWS Wilayah II

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155245 shares
    Share 62098 Tweet 38811

Recent News

Ramadhan-Fiesta

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

Jumat, 2023/03/31 21:50
JOKOWI-PRESIDEN-FIFA

Presiden FIFA Gianni Infantino Kirim Surat Untuk Jokowi

Jumat, 2023/03/31 21:39
Ilustrasi-Asam-Lambung

Ini Cara Atasi Asam Lambung Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Jumat, 2023/03/31 21:28
Frestea-dan-Coca-cola-Berbagi-di-bulan-Ramadhan

Frestea dan Coca-Cola Bantu Pemulung di Bulan Ramadhan di 15 Lokasi di Indonesia

Jumat, 2023/03/31 21:25
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ramadhan-Fiesta

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

31 Maret 2023
JOKOWI-PRESIDEN-FIFA

Presiden FIFA Gianni Infantino Kirim Surat Untuk Jokowi

31 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.