
JAKARTA, WOL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada semester kedua akan menerbitkan 10 regulasi di bidang pasar modal, setelah pada semester pertama telah menerbitkan lima POJK, dua SROJK, dan satu SE Dewan Komisioner.
Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang pertama adalah tentang Agen Perantara Perdagangan Efek (APPE), kedua RPOJK tentang sistem pengelolaan investasi terpadu, ketiga RPOJK tentang laporan tahunan emiten dan perusahaan publik.
Keempat, kata Nurhaida, RPOJK tentang dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak kolektif, kelima RPOJK tentang direksi dan dewan komisaris bursa efek, keenam tentang direksi dan dewan lembaga kliring dan penjaminan, ketujuh tentang direksi dan dewan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Lanjut Nurhaida, kedelapan RSEOJK tentang bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, kesembilan RSEOJK tentang penyelenggara program pendidikan lanjutan bagi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, dan yang kesepuluh RSEOJK tentang penyelenggara program pendidikan lanjutan bagi wakil manajer investasi.
“Jadi kita memberikan update tentang peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan OJK selama semester I dan juga ada beberapa aturan yang masih dalam proses, kenapa penting karena di dalam pertemuan ada yang bertanya tentang aturan apa saja yang sudah diterbitkan, lalu apa saja yang peraturan yang akan dikeluarkan OJK,” kata Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Sedangkan yang telah diterbitkan, Nurhaida menyebutkan, OJK sepanjang semester pertama telah menerbitkan lima POJK, dua SEOJK, dan satu SE Dewan Komisioner. Adapun lima POJK tersebut adalah, POJK Nomor 19/POJK.04/2016 tentang pedoman bagi manager investasi dan bank kustodian yang melakukan pengelolaan dana investasi real estat kontrak investasi kolektif.
Kedua, POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Ketiga, POJK Nomor 21/POJK.04/2016 tentang pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi BUMN atau BUMD yang melakukan penawaran umum di pasar modal.
Keempat, kata Nurhaida, POJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang segmentasi wakil perantara pedagang efek, dan yang kelima POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Sedangkan dua SEOJK, yang pertama adalah SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil manager investasi. Kedua, SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.
Selanjutnya, mengenai SE Dewan Komisaris, kata Nurhaida, hanya terdapat satu, yakni SEDK nomor 1/SEDK.04/2016 tentang petunjuk pelaksanaan protokol manajemen krisis bidang pengawasan sektor pasar modal.(hls/data2)
Discussion about this post