JAKARTA, WOL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan wajib lapor transaksi kartu kredit oleh perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbilang tidak terlalu baik. Apalagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 ini telah menurunkan bisnis kartu kredit di industri perbankan.
“Saya mendapat laporan dari para bankers bahwa sudah mulai ada penurunan volume, kemudian orang menurunkan plafon dan menutup kartu kredit. Menurut saya kan indikasi ini tidak baik,” kata Ketua Dewan Komisioner (DO\K) OJK Muliaman D Hadad, di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Namun demikian, Muliaman menyebut jika aturan Dirjen Pajak sebenarnya bertujuan baik untuk menambah penerimaan negara dari sisi pajak. Hanya saja memang perlu ada sosialisasi mengenai bagaimana aturan tersebut akan dijalankan.
“Menurut saya kebijakan itu sih sebetulnya baik tapi tinggal mungkin sosialisasi yang penting. Saya minta kemarin juga ke Pak Menteri Keuangan mari kita sama-sama lakukan sosialisasi,” jelas dia.
Selain itu, Muliaman menilai perlu ada pertimbangan agar bank juga tidak terbebani dengan aturan yang sejak 31 Mei lalu mulai berlaku tersebut. Apalagi jika melihat kesiapan infrastruktur perbankan untuk memindahkan data transaksi kartu kredit yang banyak.
“Agar kemudian tidak hanya pemahaman, karena ini terkait pengiriman data yang jumlahnya besar dan infrastruktur di bank kita cek sudah siap belum,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menilai kekhawatiran nasabah terhadap keterbukaan data kartu kredit yang bisa diakses Dirjen Pajak hingga menutup akunnya, hanya bersifat sementara.
Mantan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan ini mengimbau kekhawatiran sementara itu jangan dibuat berlebihan. Bahkan dirinya yakin, para pengguna kartu kredit akan kembali membuka akunya.
“Kalau ada pengurangan, ini sifatnya temporer. Saya yakin nanti akan kembali. Toh jauh lebih mudah berbelanja dengan kartu kredit dibandingkan dengan cash,” tegas Bambang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA membeberkan adanya aksi penutupan hingga tiga kali lipat dari nasabah setelah adanya peraturan wajib lapor kartu kredit. Tentu hal semacam ini perlu diperhatikan mengingat bisnis kartu kredit terbilang menjanjikan karena di bisnis itu memberi pundi-pundi keuntungan yang besar.
“Sejak peraturan itu berlaku, ada tiga kali lipat penutupan kartu kredit. Mutasi harian kami dari Rp147 miliar per hari langsung turun ke Rp120 miliar,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja.(mtn/data2)
Discussion about this post