MEDAN, WOL – Seharusnya para penegak hukum khususnya aparat kepolisian harus mampu mengayomi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.
Namun, faktanya di lapangan para penegak hukum malah ikut menjadi aktor tidak berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan
Seperti yang dialami, Imelda (24) korban penipuan malah menjadi mesin ATM yang dilakukan anggota unit Ekonomi Polresta Medan, inisial Brigadir VS.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan warga Jalan Kebon Kopi, Pasar VII, Dusun IV, Kecamatan Patumbak, sejak Januari 2016 lalu tak kunjung ditindaklanjuti dan mengendap hingga lima bulan lamanya.
Tak hanya itu untuk memuluskan kasusnya agar diproses, korban penipuan itu pun memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik Brigadir VS. Bahkan, uang hasil pemerasan itu diduga menguap ke sejumlah petinggi Sat Reskrim Polresta Medan.
“Saya awalnya melaporkan teman saya Billy Timothy yang bertugas di Kantor Pajak Pulau Bintan karena menggelapkan uang saya Rp23 juta pada 2015 lalu. Setelah saya melapor, kasus ini kemudian ditangani Unit Ekonomi,” terang korban dengan menunjukkan surat bukti kapor LP/75/K/I/2016, kepada wartawan, Rabu (8/6).
Diungkapkan Imelda, setelah laporan itu diusut, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 7 Mei 2016. Hasilnya, polisi menetapkan Billy Timothy sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sesuai pasal 378 subsider 372 KUHPidana.
“Setelah gelar perkara itu, penyidik VS ini kemudian meminta uang kepada keluarga saya. Uang itu disetorkan oleh keluarga saya bertahap ke rekening BCA atas nama Liza Arditha, yang diakui penyidik sebagai isterinya. Alasannya, uang itu untuk urus perkara saya,” terang korban didampingi kuasa hukumnya Israel Silaban.
Setelah uang disetorkan mencapai Rp20 juta, kasus ini tetap mengendap. Tersangka tak kunjung ditahan, bahkan pasal dalam kasus ini dihilangkan.
“Dalam gelar perkara, ada dua pasal yang disangkakan kepada Billy, yakni padal 378 dan pasal 372. Setelah sampai di jaksa, malah pasal 372 nya enggak ada,” ujar Imelda.
Atas kasus ini, korban pun berharap Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menegur bawahannya. Ia berharap, Mardiaz bisa memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.
“Saya minta Kapolresta Medan segera menindak anggota nakal tersebut. Sebab dia sudah melanggar kode etik sebagai petugas negera,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post