
JAKARTA – ‎Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie menyebut, revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan lantaran banyak ”pesan sponsor”, baik dari eksekutif maupun legislatif.
UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR RI menuai banyak kritikan dan pertentangan oleh berbagai pihak. Sebab, diduga lantaran ingin menjegal calon kepala daerah yang akan maju lewat jalur independen.
“Dalam UU Pilkada ini banyak dengan pesan sponsor dari elit politik, baik dari pemerintah maupun legislatif (DPR RI),” ujar Lely ‎dalam acara talk show Sindo Trijaya Network yang bertajuk ‘Partarungan Politik Pilkada’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Lely menjelaskan, UU Pilkada tersebut dinilai belum matang dan dianggap terlalu cepat untuk disahkan. Alhasil, menurut Lely, terdapat banyak aturan yang multitafsir di setiap pasal-pasalnya.
“UU ini juga belum matang, akibatnya pasal per pasal ditafsirkan sesuai dengan perasaan masing-masing lembaga atau subjektivitas. KPU bilang A, pemerintah B dan lainnya berbeda,” tukasnya.
Discussion about this post