JAKARTA, WOL – Pemerintah telah menyerahkan draf nota Rancangan APBN Perubahan (APBNP) 2016. Dalam draft tersebut pemerintah telah memasukan asumsi penerimaan negara dengan tambahan dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Namun Anggota Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng, menilai sikap pemerintah tersebut terlalu percaya diri. Pasalnya hingga kini RUU tax amnesty masih dibahas di DPR.
“Saya agak sensitif soal tax amnesty, karena penerimaan ini sudah dimasukkan tax amnesty, yang mana UU ini masih dibahas. Apa bisa tepat perkiraannya kalau masih bahas,” katanya saat rapat kerja antara Komisi XI dengan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Seperti diketahui, pemerintah yakin dari dana yang berpotensi masuk ke Indonesia maka bisa terjaring penerimaan negara melalui pajak mencapai Rp165 triliun. Nilai penerimaan yang masih belum pasti tersebut sudah dimasukan kedalam asumsi penerimaan negara perpajakan dalam RAPBNP 2016 yang mencapai Rp1.527,1 triliun.
“Yang berbahaya kalau ekspektasi penerimaan itu tidak terjadi. Karena ini kan sesuatu yang unpredictable. Apakah Pak Menkeu sudah punya daftar target-targetnya? Karena ini dananya cukup besar,” imbuhnya.
Mekeng mengimbau pemerintah agar mempertimbangkan kembali hal tersebut. Pasalnya, jika tax amnesty ternyata tidak ampuh untuk menarik dana repatriasi maka akan berbahay bagi APBN negara nantinya.
“Kalau tax amensty enggak masuk berapa pengaruhnya pada defisit anggaran. Dan apa langkah pemerintah untuk menambal itu?,” tegasnya.(mtn/data1)
Discussion about this post