• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Siaran Pers: Waspadai Janji Pelunasan Kredit oleh Pihak Tidak Bertanggungjawab

7 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
Agregasi
Agregasi

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 20 Juni 2016. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.

RelatedPosts

IM3 Ajak Masyarakat Medan Nikmati 'Serunya Silaturahmi' Ramadan Dengan Freedom Internet

IM3 Ajak Masyarakat Medan Nikmati ‘Serunya Silaturahmi’ Ramadan Dengan Freedom Internet

Selasa, 2023/03/28 11:03
Tips Mengelola THR ala Certified Financial Planner

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 2023/03/28 10:25
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (28/3)

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (28/3)

Selasa, 2023/03/28 09:20

Terkait hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Oleh karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

Selanjutnya, OJK juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Menyikapi hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.

Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.

Modus lain penawaran ini antara lain sebagai berikut:

1. Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
2. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,
3. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
4. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau konsumen@ojk.go.id, ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota.
– See more at: http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Waspadai-Janji-Pelunasan-Kredit-oleh-Pihak-Tidak-Bertanggungjawab.aspx#sthash.H1WJQbbf.dpuf

Tags: OJKpelunasan kreditpihak ketigautang
Previous Post

Siaran Pers: OJK Perkuat Satgas Waspada Investasi

Next Post

Fahri Hamzah Tak Akan Bisa Kembali ke PKS?

Related Posts

IM3 Ajak Masyarakat Medan Nikmati 'Serunya Silaturahmi' Ramadan Dengan Freedom Internet
Teknologi

IM3 Ajak Masyarakat Medan Nikmati ‘Serunya Silaturahmi’ Ramadan Dengan Freedom Internet

Selasa, 2023/03/28 11:03
Tips Mengelola THR ala Certified Financial Planner
Ekonomi dan Bisnis

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 2023/03/28 10:25
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (28/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (28/3)

Selasa, 2023/03/28 09:20
KPK Tahan Paksa Pejabat Dirjen Pajak
Indonesia Hari Ini

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Dalami Keterkaitan Kemenkeu

Selasa, 2023/03/28 09:00
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Melesat pada Selasa (28/3)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Melesat pada Selasa (28/3)

Selasa, 2023/03/28 08:45
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (28/3)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (28/3)

Selasa, 2023/03/28 08:40
Next Post
Dipecat PKS, Fahri Hamzah Yakin Menang di Pengadilan

Fahri Hamzah Tak Akan Bisa Kembali ke PKS?

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154521 shares
    Share 61808 Tweet 38630
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3102 shares
    Share 1241 Tweet 776

Recent News

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

Selasa, 2023/03/28 13:02
Pelaksanaan Bimtek Tahun 2020 Diduga Langgar Aturan, Ketua FKI-1 Sergai Desak Inspektorat Usut Tuntas

Pelaksanaan Bimtek Tahun 2020 Diduga Langgar Aturan, Ketua FKI-1 Sergai Desak Inspektorat Usut Tuntas

Selasa, 2023/03/28 12:54
Untuk Lokasi Drawing Piala Dunia U-20 2023, Kota Solo Siap Gantikan Bali

Untuk Lokasi Drawing Piala Dunia U-20 2023, Kota Solo Siap Gantikan Bali

Selasa, 2023/03/28 12:05
38 Unit Mobil Kebersihan Masjid Gratis YHA Bergerak Selama Ramadhan

38 Unit Mobil Kebersihan Masjid Gratis YHA Bergerak Selama Ramadhan

Selasa, 2023/03/28 11:55
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

28 Maret 2023
Pelaksanaan Bimtek Tahun 2020 Diduga Langgar Aturan, Ketua FKI-1 Sergai Desak Inspektorat Usut Tuntas

Pelaksanaan Bimtek Tahun 2020 Diduga Langgar Aturan, Ketua FKI-1 Sergai Desak Inspektorat Usut Tuntas

28 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.