MEDAN, WOL – Terkait tewasnya Andi Pangaribuan (31) warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara di dalam sel tahanan Polres Tobasa tanggal 6 November 2015 lalu, sampai saat ini masih ditangani pihak Polda Sumut.
Dalam laporan keluarga korban yang tertuang di nomor LP/1437/XIII/2015/SPKT II tanggal 30 November 2015, pihak Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu yang menangani kasus tersebut pun menetapkan LP dan MP yang merupakan personil Polres Tobasa sebagai tersangka.
Sementara saat disinggung soal perkembangan kasus tersebut, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengaku bahwa berkas kedua oknum polisi yang diduga menganiaya tahanan tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkasnya sudah dilimpahkan. Dan kasusnya tetap lanjut,” ujar AKBP MP Nainggolan, Selasa (21/6).
Sedangkan saat disinggung soal tidak ditahannya kedua oknum polisi tersebut, Nainggolan mengatakan bahwa itu adalah wewenang dari penyidik. Hanya saja ditambahkannya kasus tersebut tetap berlanjut.
“Itu wewenang penyidik. Yang pasti kasusnya lanjut. Kalau soal kasus mereka melakukan apa tidak belum kita ketahui,” tutupnya.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post