MEDAN, WOL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut dua residivis bandar narkoba dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6).
JPU Kejari Medan, Joice V Sinaga dan Artha Sihombing, mendakwa Tom dan MA alias Jon terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 12 kg dan 20 ribu pil ekstasi, juga pernah tersandung kasus hukum yang sama.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tom dan MA alias Jon dengan hukuman mati,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren di Cakra VII PN Medan.
Terdakwa lainnya dalam kasus serupa, A alias Parjan Gohan yang berperan sebagai kurir dituntut hukuman seumur hidup. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. JPU menilai perbuatan ketiganya melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.
Mendapat tuntutan hukuman mati dan seumur hidup, terdakwa Tom, A alias Parjan Gohan, dan MA alias Jon malah tersenyum di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tersenyumnya ketiga terdakwa terlihat jelas tatkala jaksa membacakan amar tuntutan.
Awak media yang tengah meliput sidang tuntutan yang sempat tertunda enam kali ini, dibuat heran dengan sikap ketiga terdakwa,yang menanggapi tuntutan hukuman mati dan seumur dengan tersenyum.(wol/aa/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post