MEDAN, WOL – Terkait dengan kegiatan donor darah yang dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti yang dilakukan sejumlah rumah sakit swasta di Medan, Palang Merah Indonesia (PMI)Â wilayah Kota Medan, menyebutkan donor darah merupakan tugas wajib PMI.
Dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 83 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kegiatan tentang medis dan unit transfusi darah (UTD) harus melibatkan pemerintah, dinas terkait dan PMI. Demikian hal ini disampaikan Wakil Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Medan, Giri S Hanindito kepada Waspada Online, Selasa (26/7).
“Kita sebagai PMI hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang diturunkan oleh pemerintah tentang tugas PMI dan sebagai lembaga kemasyarakatan PMI selalu berusaha melakukan tugas secara maksimal karena ini menyangkut tentang kesehatan dan nyawa seseorang,” tutur, Giri.
Dijelaskan, mengenai beberapa rumah sakit yang melakukan kegiatan donor darah tanpa melibatkan PMI, apakah itu diperbolehkan atau tidak, dirinya tidak menjawab, namun diterangkannya bahwa sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang kegiatan donor darah harus didampingi PMI.
Dan mengenai hal ini juga PMI secara lisan selalu berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan upaya-upaya yang dimaksud, agar kegiatan-kegiatan donor darah dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Karena PMI alami sendiri banyak masyarakat yang menggunakan darah yang mereka beli tetapi ketika ada masalah selalu imbasnya ke PMI, padahal darah itu tidak berasal dari PMI, tetapi dari pihak-pihak lain yang mungkin melakukan donor darah sendiri,” ungkap Giri.
“Kita berharap ya persoalan seperti ini bisa diselesaikan dan ada kordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena tugas PMI juga bukan mudah, menyangkut tentang kebutuhan kesehatan masyarakat yaitu tentang kebutuhan darah,” tutupnya. (wol/eko/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post