MEDAN, WOL – Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, meringkus seorang sub agen sekaligus juru tulis judi togel, Faisal Bin Abu Hasan (28) warga Desa Sei Bertung, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat dari sebuah warung kopi di kawasan Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Informasi yang didapat dari Polda Sumut, dari tangan pelaku petugas menyita satu buah buku tafsir mimpi, satu lembar kertas rekapan, satu lembar kertas pasangan omset, tiga blok kupon judi dan uang Rp144 ribu.
“Penangkapan agen togel ini setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat. Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di lokasi,” Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, melalui Kanit VC Kompol Anggoro Wicaksono, Kamis (14/7).
Dijelaskan Anggoro, bahwa pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna melakukan pengembangan selanjutnya.
“Dari keterangan yang bersangkutan, dia telah melakoni bisnis haram tersebut sejak tahun 2015 lalu. Ia juga mengaku, hanya Sub agen yang merangkap juru tulis. Untuk omset yang di dapat, jutaan rupiah dengan mendapat upah 20 persen dari omset yang di dapatnya,” jelasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna memburu agen dan bandar dari bisnis haram itu.
“Masih kita kembangkan dan kita buru agen atau bandarnya. Tidak bisa kita sebutkan identitasnya atau inisialnya karena keperluan penyidikan. Untuk sanksi yang diberikan, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post