MEDAN, WOL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan LPSKÂ akhirnya melaporkan Angel, pemilik PT Cut Sari Asih, ke Subdit IV/ Remaja anak dan wanita (Renakta)Â Polda Sumut dengan LP : 976/VII/SPKT-I Tanggal 28 Juli 2016. Angel dilaporkan karena kerap menyiksa calon asisten rumah tangga yang akan disalurkannya ke orang yang membutuhkan.
Anggota LBH, Septia Maulid, mengatakan Angel dilaporkan karena dianggap telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu katanya, LBH hadir untuk melihat permasalahan yang dominan yang menimpa Rosa yakni permasalahan sosial.
“Terlepas dari permasalahan hukum juga permasalahan sosial, LBH melihat permasalahan sosial yang lebih dominan dialami Rosa,” tuturnya, Jumat (29/7).
Angel dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Laporan itu diterima oleh Kanit 2 Renakta Polda Sumut Kompol Feriana Gultom.
LBH melaporkan, Angel pemilik PT Cut Sari Asih yang bergerak di bidang Penampungan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), melakukan tindak pidana perdagangan orang dan melakukan kekerasan terhadap wanita-wanita muda yang ditampungnya untuk kembali dipekerjakan.
Satu di antara pekerja rumah tangga yang kerap mendapat penyiksaan yakni Ambrosia Kusi, tenaga kerja asal Kupang. Wanita yang akrab dipanggil Rosa ini kerap mendapat siksaan oleh Angel.
Dia mengaku kabur dari rumah majikannya di Jalan Perdana Medan, karena trauma dengan siksaan yang dilakukan Angel, selama ia berada di penampungan.
Baru seminggu tinggal di rumah majikannya, ia pun berniat pulang ke kampung halaman. Ia lari dari rumah majikan dan mengadu langsung ke Lembaga Bantuan Hukum, Medan.
“Aku mau pulang, aku lari dari rumah majikan. Aku trauma selama di penampungan aku sering ditempeleng kakak Angel itu. Ada kawanku dipukul, diinjak sampai dibotaki kepalanya. Angel sering tempeleng dan injak kami,” ujarnya sambil menangis, Kamis (28/7) di LBH Medan.
Sebelumnya Angel juga melakukan penyiksaan terhadap TKI asal Kupang lainnya, Maria. Hingga kini keberadaan Maria pun belum diketahui. Sebab, kode booking pemulangan Maria yang diberikan Angel ternyata palsu.
Sekretaris Paguyuban Tirosa Medan (Timor, Rote, Sabujua dan Alor) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yandri Laning mengatakan, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus hukum ini.
“PT Cut Sari Asih ini perlu diselidiki lebih dalam. Kasus Maria belum selesai, muncul lagi Rosa. Maria kita tidak tahu dimana. Polisi harus turun tangan menyelidiki kasus ini. Karena banyak pihak yang bermain dan jangan-jangan polisi juga bermain,” ujarnya.
LBH Medan bersama LPSK malam tadi mendampingi Korban PRT asal NTT, Amrosia Kusi (29) melaporkan Pengelola PT Cut Sari Asih, Angel tentang tindak pidana perdagangan orang.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post