
JAKARTA – Setelah diberhentikan dari posisinya sebagai Menteri ESDM, kini pemerintah berupaya untuk membantu Arcandra Tahar agar dapat kembali memperoleh status WNI.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku, pihaknya saat ini masih memproses hal tersebut.
“Masih dalam proses masih dikaji kewarganegaraannya,” tuturnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Sekadar diketahui, Arcandra diisukan telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Pria berdarah Minang ini dikabarkan telah melakukan sumpah setia kepada Negeri Paman Sam. Karena Indonesia belum mengakui dwi kewarganegaraan, secara hukum Arcandra kehilangan status WNI-nya.
Namun, status kewarganegaraanya di AS juga dikabarkan telah luntur. Sebab jika warga negara AS menjadi pejabat di negara lain, status kewarganegaraannya otomatis luntur. Menurut Yasonna, itu merupakan hal yang mudah untuk membuat Arcandra menjadi warga negara Indonesia kembali.
(Baca Juga : Luhut Setuju jika Jokowi Tarik Kembali Arcandra Tahar)
“Itu gampang, bisa diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris, menyatakan sudah berkomunikasi dengan Arcandra mengenai aturan yang berlaku di Indonesia terkait kewarganegaraan.
Menurutnya, Arcandra tidak tahu-menahu terkait hukum urusan kewarganegaraan.
“Jadi ketika dia (Arcandra) mendapatkan paspor Amerika Serikat, di Undang-Undang Kewarganegaraan kan juga jelas. Saya tanyakan ngerti enggak Pasal 23 Ayat A, F, H. Enggak ngerti katanya. Karena memang di AS, di Undang-Undang Citizenship-nya mengatakan, tidak melepas kewarganegaraan, jadi dia (Arcandra) tidak mengerti makanya dia pegang dua-duanya paspor,” ulas Freddy.
Ia menegaskan, tidak ada kebohongan yang disengaja Arcandra. Begitu juga dengan Presiden Jokowi selaku pihak yang memegang hak prerogatif untuk memilih menteri.
“Tidak ada sebuah kebohongan yang disengaja oleh Arcandra dan tidak ada kesengajaan yang dilakukan Presiden. Yang selama ini orang katakan, Presiden lalai, tidak. Bahwa memang karena ketidaktahuan. Dari ketidaktahuan inilah yang mau kita perbaiki sekarang,” jelasnya.
Karena status dwi kewarganegaraan tersebut, Arcandra akhirnya diberhentikan secara hormat oleh Presiden Jokowi.
Discussion about this post