
MADINAH – Petugas imigrasi Arab Saudi menahan seorang calon jamaah haji asal Indonesia lantaran kedapatan membawa jimat serta jamu yang dicurigai sebagai narkoba. Jamaah tersebut bernama Ahmad Malik Tarsawi (46) asal Madura.
Kepala Daerah Kerja Airport Jeddah-Madinah, Nurul Badruttamam Makkiy menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Ahmad Malik Tarsawi yang tergabung dalam Kloter SUB 3 mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada Rabu 10 Agustus 2016 pukul 23.06 WAS. Dalam rombongan tersebut terdapat 442 orang, sudah termasuk petugas kloter.
Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah, sekira pukul 00.10 WAS (Kamis 11 Agustus 2016) koper milik Ahmad Malik Tarsawi diperiksa secara intensif oleh petugas bandara.
“Setelah dibuka dan diperiksa oleh petugas, koper tersebut berisi obat-obatan (berbahan jamu tradisional) dan “jimat rajah†yang sudah dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup,” terang Nurul Badruttamam Makkiy.
Ahmad Malik Tarsawi lantas diinterograsi oleh pihak pusat BIN Bandara AMAA Madinah yang didampingi oleh petugas PPIH Daker Airport Madinah, Mokhammad Abdul Mukhid di Sektor II Airport.
Saat petugas BIN Bandara AMAA Madinah melakukan interogasi kepada jamaah berangkutan dan diterjemahkan oleh petugas, ada beberapa pertanyaan terkait barang bawaan yang dibawa oleh Ahmad Malik Tarsawi. Pihak BIN menyatakan bahwa barang yang dibawa oleh jamaah tersebut dikategorikan narkoba.
Jamaah yang bersangkutan kemudian diharuskan menjalani tes urine dan laboratorium.
Usai mengumpulkan informasi, Nurul Badruttamam Makkiy menjelaskan bahwa barang bawaan tersebut adalah jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan dan bukan narkoba sebagaimana yang dinyatakan petugas BIN Bandara Madinah.
“Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya,” cetusnya.
Nurul Badruttamam melanjutkan, pada pemeriksaan awal yang bersangkutan ketakutan dan dalam tekanan sehingga mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba (hashes) sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara terkait dengan “jimat rajah†adalah pemberian dari seseorang dari daerah yang bersangkutan, sebagai perlindungan dari bala dan juga musibah dan lain sebagainya.
Melihat fakta-fakta di atas, Petugas PPIH Daker Airport Madinah telah menjelaskan kepada petugas BIN bahwa hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai sebuah tradisi di kampung halaman yang bersangkutan.
“Hingga laporan kejadian ini kami sampaikan, jamaah haji bersangkutan masih ditahan oleh pihak BIN Bandara AMAA Madinah, dan dikenakan denda sebesar 607 Riyal (setara Rp2,1 juta dengan kurs 3,489) oleh pihak Bea Cukai Bandara AMAA Madinah. Kemudian Jamaah dialihkan ke Kantor Pusat BIN Madinah Wilayah Al-Hizam (Kota Madinah),” Nurul Badruttamam menjelaskan.
Discussion about this post