BANDA ACEH, WOL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Aceh mengimbau wajib pajak agar berperan serta memanfaatkan program tax amnesty (pengampunan pajak) bagi warga Indonesia, yang batas waktu penyampaian permohonannya hanya sampai 31 Maret 2017.
Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, akan dikenai tarif sesuai Undang-undang pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan inti dari program amnesti pajak antara lain adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan.
“Amnesti pajak mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk mengembalikan harta yang selama ini tersimpan di luar negeri ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, terang kepala DJP Aceh pada sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Aceh bau-baru ini.
Amnesti Pajak juga mengajak seluruh masyarakat wajib pajak berperan mengungkapkan harta di dalam negeri yang selama ini belum dilaporkan untuk kemudian menebusnya dengan tarif yang rendah dan pada akhirnya masyarakat akan merasakan kelegaan karena telah melaksanakan kewajibannya.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak melalui program penghapusan pajak terutang dan sanksi, serta tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan pada SPT dan membayar sejumlah uang tebusan yang merupakan hasil perkalian nilai harta bersih dengan tarif tebusan.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyatakan tax amnesty sangat bermanfaat bagi kalangan pengusaha, mengingat pada era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information yang berlaku mulai tahun 2018 membuat semua orang semakin sulit untuk menghindar dari pajak.(wol/aa/waspada/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post